LGBT dalam Perspektif Pernikahan Islam

by -1770 Views

Maraknya fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) mencuat ke permukaan. Semenjak dilegalkannya pernikahan sejenis di Amerika Serikat. Pemberitaan yang sedemikian massif baik di media mainstream atau media online membuat masyarakat luas bertanya-tanya. Bagaimana sebenarnya Islam memandang fenomena tersebut?

Sejarah Homoseksual

Perilaku seks menyimpang, homoseksual sudah ada sejak dahulu kala. Al-Qur’an mencatat kisah ini dalam surah Al-A’raf: 81.

“Sesungguhnya kamu sekalian mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kamu ini adalah orang-orang yang melampaui batas.

Kaum Nabi Luth yang tinggal di Kota Sodom, merupakan kaum yang melampaui batas. Mereka senang menyamun, melakukan kemaksiatan di tempat-tempat pertemuan, dan puncak kekejian mereka yang belum pernah dilakukan oleh satu kaum pun sebelumnya yaitu menyalurkan hasrat seksualnya pada sesama jenis.

Kota Sodom dan penduduknya hancur ditimpa azab. “Maka tatkala datang adzab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah. (Kami balikan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tidak jauh dari orang-orang yang zhalim.” (Hud: 82-83)

Sebelum azab menimpa kaumnya, Nabi Luth telah mengajak mereka untuk kembali kepada jalan yang lurus tanpa henti, namun pembangkangan kaum Nabi Luth justru semakin menjadi-jadi.

Kota Sodom hari ini telah menjadi situs sejarah. Sekelompok tim arkeologi yang dipimpin Steven Collin, dari Amerika Serikat, telah menemukan situs reruntuhan Kota Sodom pada tahun 2015 silam di daerah sekitar Yordania, dekat dengan sungai Yordan bagian Selatan.

LGBT

Pernikahan dalam Islam

Nyatanya seseorang menjadi pria atau wanita merupakan hak prerogatif Allah SWT sejak dari awal.

Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs 49:13)

Kita bisa mengambil pelajaran dari kisah penciptaan Nabi Adam dan Hawa. Mereka diciptakan dengan jenis kelamin yang berbeda. Nabi Adam laki-laki, dan Hawa perempuan. Hawa diciptakan Allah SWT sebagai istri sah Nabi Adam.

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Qs 2: 35)

Pernikahan di dalam Islam memiliki pengertian bersatunya seseorang berkelamin laki-laki dan perempuan dalam ikatan ijab kabul pernikahan yang sah dalam bingkai ketaqwaan. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang berbunyi:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS 4:1)

Maka jelaslah bagi kita, pernikahan yang diakui oleh Islam adalah pernikahan dengan dengan lawan jenisnya, bukan sesama jenis. Diantara hikmah penciptaan laki-laki dan perempuan untuk menjaga kelangsungan hidup manusia dan berketurunan. Allah SWT menciptakan rahim pada perempuan sebagai tempat berkembangnya janin dan air mani sebagai benihnya berasal dari laki-laki.

Perbedaan Jenis Kelamin dan Masing-Masing Peran

Islam mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk masing-masing tugas, peran, dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh laki-laki dan perempuan. Perbedaan jenis kelamin menyebabkan perbedaan tugas, hak, aturan ibadah, dan pembebanan dari agama. Meskipun demikian laki-laki dan perempuan yang bertakwa mendapat ganjaran yang sama dari Allah SWT.

Kewajiban mencari nafkah untuk anak dan istri dibebankan kepada laki-laki yaitu suami.

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf…” (QS 2:233)

Sementara wanita memiliki tugas mulia sebagai seorang ibu.

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS 31:14)

Demikianlah Islam, agama Allah SWT telah sempurna mengatur kehidupan manusia. Setiap penyimpangan dari ajaran Islam membawa dampak yang buruk bagi kehidupan manusia. Saat ini negara-negara Eropa tengah menghadapi masalah pelik.

Hal ini ditandai menurunnya jumlah penduduk. Para wanita tidak begitu tertarik dengan pernikahan, mereka lebih menikmati hubungan bebas tanpa ikatan. Mereka juga tidak memiliki keinginan untuk melahirkan anak-anak. Kondisi itu diperparah dengan dilegalkannya pernikahan sejenis. Pernikahan ‘tradisional’ (pernikahan antara laki-laki dan perempuan) sudah merosot pamornya dan berganti trend menikah sejenis.