Salimah Karawang Tolak RUU P-KS Pada Acara Santunan Anak Yatim

by -36 Views

Dalam menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1441H, Pimpinan Daerah (PD) Persaudaraan Muslimah (Salimah) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggelar acara Santunan Anak Yatim, di Masjid Al Irsyad,  Karawang, Ahad, 15/09/2019.

Puluhan anak yatim yang berasal dari berbagai daerah di Karawang, mendapatkan santunan uang dan goody bag.

Dalam sambutannya Ketua PD Salimah Kab. Karawang, Siti Hindun Komala menyampaikan, “Salimah yang menjadi organisasi, yang salah satu misinya adalah pengokohan keluarga dan perlindungan anak, senantiasa ikut  berperan dalam masyarakat, menebarkan kasih sayang dan perhatian terhadap anak yatim, terutama itu adalah hal yang dicontohkan oleh Rasulullah saw,” ujarnya.

Dalam kesempatan dan tempat yang sama, diadakan juga Sosialisasi Penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hadir sebagai narasumber, Diana Widyasari, Kabid Edukasi AILA Indonesia.

“RUU P-KS yang sedang digodok oleh DPR Pusat, menuai kontroversi di masyarakat.

Diana, yang juga merupakan trainer Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) memaparkan isi  RUU tersebut beserta dampak jika RUU disahkan sebagai Undang-Undang mengenai Penghapusan Kekerasan Seksual,” Ujar Diana.

Dalam materinya Diana yang juga Humas Media PP Salimah menerangkan lebih rinci “Definisi Kekerasan Seksual yang tercantum dalam RUU P-KS tidak tepat untuk mendefinisikan darurat kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat saat ini. Definisi ‘Kekerasan Seksual’ yang ada dalam draft RUU P-KS dapat  membuka tafsir ‘Bebas’ sebagaimana yang dikritik masyarakat luas saat ini.  Kritik-kritik yang muncul adalah kepada sejumlah definisi seperti yang tertuang dalam draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang bisa  menjadi celah terjadinya legalisasi pada  penyimpangan seksual, seperti seks bebas, pedofilia, incest, LGBT, dan lain-lain,” Lanjutnya.

“Definisi tidak jelas dan bisa berekses pada tafsir sepihak dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik moral masyarakat atas perilaku menyimpang. Mengkriminalisasi kritik terhadap gaya berpakaian muda-mudi bahkan seks di luar nikah yang sudah demikian parah datanya. Jangan-jangan hal tersebut sampai dikriminalisasi atas nama pelecehan seksual. Padahal sejatinya kritik tersebut justru menjaga moralitas generasi bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila dan agama. Bahkan semestinya RUU mengatur dengan tegas larangan perilaku menyimpang seperti LGBT,” jelasnya.

Di akhir acara, seluruh pengurus PD Salimah Kab. Karawang dan pengurus dari sebelas Pimpinan Cabang (PC) Salimah yang ada di Kab. Karawang, beserta hadirin lainnya mendeklarasi penolakan RUU P-KS dan meminta RUU tersebut tidak disahkan menjadi Undang-Undang.

Reni Humas Media Salimah Kabupaten Karawang (Fdh)