Salimah Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

by -532 Views

Jakarta (9/3) – Pimpinan Salimah seluruh Indonesia bersepakat menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Kesepakatan dihasilkan setelah melakukan pembahasan RUU P-KS di rangkaian acara Milad Salimah yang diadakan pada Jumat (8/3) di Jakarta.

Pembahasan RUU tersebut menghadirkan nara sumber DR. Dinar Dewi Kania dari Aliansi Cinta Keluarga (AILA).

Menurut Dinar, RUU P-KS sarat dengan nilai-nilai feminisme yang diterapkan di negara liberal.

“Negara-negara itu melegalkan kebebasan seksual. Karena itu mereka menggunakan produk hukum untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual. Produk hukum ini yang di “copy-paste” menjadi RUU P-KS,” ujar Dinar.

Makna kekerasan seksual dalam RUUP-KS sarat dengan masalah. Kata hasrat seksual mengandung arti kecenderungan seksual yang macam-macam, termasuk LGBT.

Karena itu, Salimah mengajak masyarakat Islam untuk menolak RUU tersebut. Karena sejatinya, Islam tidak membutuhkan konsep kebebasan yang diajukan kaum feminis. Islam sudah menerapkan penghormatan terhadap hak-hak perempuan sejak lahir.

Banyak contoh penghormatan Islam terhadap kebebasan wanita. Misalnya, istri Rasulullah, Khadijah, adalah seorang pengusaha sukses. Di zaman Umar bin Khattab, khalifah pernah menetapkan batasan mahar. Namun kebijakan beliau diprotes oleh seorang wanita, dan khalifah Umar menyetujui ucapan wanita tersebut.

Pada akhir acara, Sekretaris Umum Salimah Ir.Reny Anggrayni  membacakan rekomendasi sikap Salimah terhadap RUUP-KS :

1. Mensosialisasikan materi-materi darurat LGBT dan kajian kritis RUUP-KS ke seluruh level struktur Salimah

2. Mengajak seluruh komunitas Salimah yang ada intuk mendukung penolakan RUUP-KS.

(Nani, Humas Sumut)