Berkumpul dalam sebuah forum membicarakan isu-isu kekinian, memberi solusi dan membuat aksi sangat di minati oleh masyarakat masa kini. Maka diluncurkanlah oleh Ormas Salimah “Kelompok Kajian Salimah (KKS)” sebagai sebuah wadah untuk mengkaji isu-isu yang terkait perempuan, keluarga dan anak Indonesia pada Kamis, 8 Februari 2012 di Aula DPR Kalibata, Jakarta.
Program kerja Kelompok kajian Salimah secara rutin akan menyelenggarakan Kajian tematik reguler dan menghasilkan tulisan-tulisan yang bersifat responsif maupun reguler, dimana hasil kajian diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan bagi permasalahan perempuan, keluarga dan anak Indonesia”, ujar ketua KKS, Hj.Fiatri Widuri, ST .
Sebagai acara perdana di selenggarakan diskusi kajian tematik “Telaah kritis atas konsep kesetaraan gender” dengan nara sumber DR.Adian Husaini (INSISTS) , Rabu 8 Febr 2012 di Aula DPR Kalibata. Di hadiri oleh sejumlah tokoh perempuan diantaranya Dra.Wirianingsih MSc, mantan ketua umum Salimah 2005-2010, Dra.Zainab dari Dewan Pertimbangan Salimah Pusat, Dra. Amiroh Alhafidzoh ketua Lembaga Kajian ketahanan Keluarga Indonesia (LK3I), Pengurus ormas Salimah , ketua bidang perempuan PKS DKI Jakarta.
Dalam kajiannya DR.Adian Husaini , dosen Pasca Sarjana Ibnu Khaldun dan peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization/ INSISTS) membuka wawasan hadirin tentang hakikat konsep Kesetaraan Gender yang kini marak di perjuangkan oleh para aktivis gender dan perspektif gender dalam Islam. Beliau menjelaskan tentang Paham ” gender equality” berasal dari budaya barat, janganlah dipaksakan penerapannya di timur. Karena masing-masing wilayah memiliki karakter dan kekhasan masing-masing,” ujar beliau.
Bagi masyarakat Barat, lanjut Adian, wanita dipandang sebagai makhluk individual, yang bebas dari keluarga. Inilah bedanya dengan Islam. Islam memandang, wanita adalah bagian dari keluarga. Karena itu, dalam pernikahan Islam, misalnya, ada konsep wali bagi wanita. Keluarga melepas tanggung jawabnya terhadap wanita, dan tanggung jawab itu kemudian beralih kepada suami. Konsep Islam seperti itu tidak dikenal di Barat. Wanita di Barat adalah makhluk bebas. Mereka boleh melakukan apa saja, dan terlepas dari keluarga.
Ia menjelaskan, sesuai dengan tuntutan pelaksanaan konsep Human Development Index (HDI), perempuan dituntut untuk berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun ke berbagai sektor publik. Seorang wanita yang dengan tekun dan serius menjalankan kegiatannya sebagai ibu rumah tangga, mendidik anak-anak dengan baik, tidak dimasukkan ke dalam kategori “berpartisipasi dalam pembangunan”. Padahal, pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang sangat mulia. “Tentu, konsep ini sangatlah aneh, khususnya dipandang dari cara pandang Islam, agama terbesar yang dianut masyarakat kita,” tambahnya
Kesimpulan hasil diskusi adalah telah terjadi kerancuan pemahaman gender di masyarakat muslim dimana hal tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis faham liberalisme untuk menghancurkan institusi keluarga muslim.
Nara sumber kedua, Dra.Wirianingsih MSc, berbagi pengalaman yang inspiratif, saat beliau bersama lembaga Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia dan ormas Salimah mengawal proses perjalanan hingga di tetapkannya UU Pornografi.
Selamat untuk “Kelompok Kajian Salimah (KKS)” , terus berkarya , kami tunggu hasil kajian cemerlang yang mencerahkan muslimah.