Bu, saya tak ingin bertanya tentang masalah yang terkait dengan fiqih. Yang ingin saya tanyakan adalah tentang Ilmu Fiqih sendiri. Apa maksudnya dan bahasannya mencakup apa saja?
(Ade Alina, Jawa Barat)
Jawaban
Saya akan jawab dengan ringkas pertanyaan Ade.
Fiqih atau fikih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan seorang muslim, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Contoh paling mudah adalah Fiqih Shalat yaitu tentang tata cara ibadah shalat dengan dalil-dalil / bukti yang terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah Rosul. Sunnah Rosul adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam baik perkataan, perbuatan, ataupun persetujuan
Secara etimologi / bahasa, fiqih artinya paham yang mendalam, pemahaman , pengertian.
Sedangkan menurut terminologi/ istilah, fiqih adalah hukum hukum syar’i yang amali (praktis) yang diambil dari dali-dalil yang terinci.
Difisnisi Fiqih
Definisi fiqih menurut Imam Abu Hanifah adalah : pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan; aqidah, syariat dan akhlak.
Sedangkan menurut Imam al Amidi fiqih adalah : ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Menurut Hasan Ahmad AlKhatib, Fiqih Islami ialah : sekumpulan hukum syari yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa fatwa sahabat, thabi in, dari fuqaha yang tujuh di Mekah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di iraq, di Bashrah dan sebagainya.
Fuqaha adalah kata majemuk bagi faqih, yaitu seorang ahli fiqih. Fuqaha yang tujuh itu ialah said Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, ‘Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, A-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.
Perkembangan Ilmu Fiqih
Dalam perkembangannya kemudian fiqih ini menjadi ilmu pengetahuan yang membicarakan, membahas dan memuat hukum hukum Islam yang bersumber pada Al Qur’an, Sunnah & dalil-dalil Syar’i yang lain.
Tentunya setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf- yaitu orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungiawab melaksanakan ajaran syari’at Islam . Tanda-tanda mukallaf adalah baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam.
Hukum Dalam Ilmu Fiqih
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram. Di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya
Pembagian Hukum Fiqih terdiri atas:
1.Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah swt, seperti shalat, puasa, zakat dan haji
2.Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi material dan hak masing kebutuhan masing, seperti transaksi jual beli, perserikatan dagang dan sewa menyewa.
3.Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al ahwal asy syakhsiyah), seperti nikah, talak, rujuk,iddah, nasab dan nafkah.
4.Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah, dan ‘uqubah), seperti zina, pencurian, perampokan, pemukulan dan bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.
Di jawab oleh : Ustadzah Hj. Herlini Amran MA
Sumber : Majalah Ummi