Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Pada tahun 2010 Kementerian Kesehatan mulai menggaung-gaungkan Visi “Indonesia Sehat 2010”. Ini berarti kebijakan kesehatan yang dibangun lebih menitikberatkan pada Paradigma Sehat yaitu dengan mengutamakan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan kuratif dan rehabilitatif. Dan untuk saat ini, Rencana strategis kementerian kesehatan tahun 2015-2019 juga telah menetapkan kebijakan pendekatan paradigma sehat dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan periode 5 (lima) tahun mendatang. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan menuangkan penerapan paradigma sehat dalam pilar ke-1 dari tiga pilar program-program kesehatan melalui tiga langkah strategi yaitu (1) pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan, (2) menjadikan promotif dan preventif sebagai pilar utama upaya kesehatan dan (3) pemberdayaan masyarakat.

Paradigma sehat adalah cara pandang, asumsi, konsep, nilai dan praktik yang mengutamakan upaya menjaga dan memelihara kesehatan, tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan kesehatan. Dalam pelaksanaannya, penerapan Paradigma Sehat bukanlah hal yang mudah. Karena selama ini cara pandang, asumsi, konsep, nilai dan praktik yang berlaku tampaknya masih menitikberatkan pada penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan (Paradigma Sakit). Apalagi dengan dilaksanakannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini masih lebih memperhatikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan. Hal ini memberikan dampak terhadap fokus upaya kesehatan pada pembiayaan orang sakit atau pembiayaan tempat – tempat pelayanan kesehatan tersebut. Dengan demikian terkesan bahwa penanganan Kesehatan Masyarakat masih berupa program – program konvensional, hanya menekankan pada pengembangan rumah sakit, penanganan penyakit secara individual, spesialistis, dan penanganan kejadian sakit secara episodik.

Upaya kesehatan Kuratif tidak akan membawa masyarakat ke Sehat Produktif secara lebih ”Cost Effective”. Hal ini menyebabkan upaya kesehatan yang hanya berorientasi pada tindakan Kuratif, dari segi ekonomi hanya akan bersifat konsumtif tidak produktif. Dengan kata lain dipandang dari segi ekonomi, melakukan investasi pada orang yang ”tidak/belum sakit (sehat)” akan lebih ”Cost-Effective” daripada orang sakit. Sebagai contoh, pada tahun 2010 penulis pada saat melakukan tugas lapangan perkuliahan pernah melakukan wawancara kepada salah satu  keluarga pasien yang menderita penyakit DBD dan menjalani rawat inap ruang kelas 1 (satu) di salah salah satu Rumah Sakit swasta di kota besar di Indonesia dengan hari perawatan selama 5 (lima) hari. Total biaya yang telah dikeluarkan untuk perawatan dan pengobatan DBD sebesar Rp 4.039.000,-. Tidak cukup sampai disini, Dinas Kesehatan Kota dalam rangka penanggulangan kasus harus melakukan kegiatan fogging dengan radius 100 meter dan dilakukan 2 (dua) siklus dengan biaya operasional sebesar Rp 1.526.250,- (per-kasus). Sehingga dapat kita kalkulasi bersama untuk mengobati dan menanggulangi 1 (satu) kasus DBD diperlukan biaya hampir 6 juta Biaya ini masih terhitung kecil karena belum dikonversikan dengan tarif pembiayaan pada tahun sekarang apalagi jika dibandingkan dengan biaya pengobatan yang harus dikeluarkan apabila seseorang menderita penyakit degeneratif seperti: penyakit jantung koroner, diabetes militus, osteoporosis, kanker dimana angka kejadiannya semakin meningkat tidak hanya di negara-negara maju juga di negara berkembang salahsatunya Indonesia. Semua ini akan berpengaruh pada pendapatan daerah, peningkatan pengeluaran akibat meningkatnya biaya pengobatan yang menjadi beban pemerintah baik pusat maupun daerah, serta menurunnya mutu kesehatan. (bersambung)

 

Meiristia Qomariah, SKM, M.Epid

Sekretaris Umum PW Salimah Bangka Belitung

(fm)

 

Explore More

MSI Sumut Gelar Pelatihan Mubaligah

Medan (27/1/2025) – Mubaligah Salimah Indonesia (MSI) Sumatera Utara mengadakan Pelatihan pada Ahad hingga Senin (26-27/1/25) di Aula Sigura-gura, BBGP Sumut, Medan. Menyematkan Tema “Dengan Semangat Isra’ Mi’raj, Wujudkan Mubaligah

Public Speaking untuk Dakwah, Kenapa Tidak?

Sebagai pegiat dakwah, Salimah perlu menguasai public speaking sehingga pesan-pesan dakwah bisa diterima masyarakat dengan baik. Demikian disampaikan Didi Syahputra dalam Pelatihan Public Speaking yang diadakan oleh PD Salimah Tulungagung

Konseling Pernikahan (Bagian 1)

Usia Pernikahan 5 tahun pertama)Kuterima engkau dengan Hamdalah Penulis: Ummi Khairiah, M. Psi, PsikologDept Pendidikan dan Pelatihan PW Salimah Sumut Setelah menjalani pernikahan, mulai tahun pertama biasanya sudah mulai menemukan