Konsep Dasar Pernikahan

by -3044 Views

pernikahan-1Menikah adalah anugerah, sunah Rasulullah dan menjadi tanda- tanda kebesaran Allah swt. Untuk itu, setiap pasangan yang akan dan sudah menikah perlu memahami konsep dasar pernikahan. Agar indahnya ibadah melalui pernikahan dapat memberikan keberkahan dalam hidupnya.

Dalam Al-Quran surat 30 : 21 (surat favorit yang sering menjadi rutinitas dibacakan setiap prosesi pernikahan). Dimana dalam surat ini terangkum konsep pernikahan yang harus dipahami dan dijadikan prinsip setiap pasangan suami istri.

1. Menikah adalah tanda-tanda kekuasaan Allah swt. Biasanya saat melihat keagungan dan kebesaran ciptaan Allah swt kita akan takjub dan mengucapkan subhanallah ataupun maa syaa Allah. Begitupun sepatutnya yang terjadi perjalanan hidup suami istri. Ketaqwaan menjadi bekal utama. Apapun kondisi suami dalam suka dan benci namun tetap mensikapi konflik rumah tangga tersebut dilakukan dengan baik sehingga respon orang lain yang melihatnya adalah kekaguman dan membuktikan tanda-tanda kekuasaan Allah swt terdapat dalam keluarga yang bersangkutan

2. Pasangan kamu adalah dari jenis manusia, yang memiliki watak dasar pelupa, nafsu dan punya kekurangan juga kelebihan. Mulai dari sekarang setiap pasangan harus mencatat kelebihan dan kekurangan pasangan, agar kelak ketika menjalaninya akan disikapi dengan sabar dan syukur. Menikah berarti hidup dengan pasangan lengkap dengan kekurangan dan kelebihan. Menikah tidak hanya menyatukan dua watak manusia tapi menyatukan dua keluarga dengan budaya dan tradisi yang berbeda

3. Suami istri adalah pasangan yang saling melengkapi, mendukung, kerja sama dengan konsep tolong menolong dalam hal kebaikan menyangkut hak dan kewajiban. Bukan saling menuntut tapi memiliki prinsip memberi kebaikan, menebar manfaat dalam menunaikan hak dan kewajiban.

Begitupun dalam kasus nafkah. Secara hukumnya dalam surat 2 : 233 dan Qs 4:34 Tertulis kewajiban suami adalah menafkahi istri dan anak-anak mereka dalam kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan mereka, karena Allah swt menggunakan kewajiban nafkah dengan bahasa “rejeki”. Sepatut sebatas kemampuan para suami tersebut.

Adapun istri dinafkahi, namun ketika istri ingin membantu suami dalam memenuhi nafkah keluarganya maka hukumnya mubah saja asalkan didasari dengan musyawarah dulu dengan suaminya dan lebih banyak manfaat daripada mudharatnya.

Bicara masalah harta, dalam Qs 4: 32. Allah swt memberikan legalitas dan tidak boleh saling cemburu dan menghina atas rejeki yang berbeda antara pendapatan suami ataupun istri dalam usaha/mata pencaharian masing-masing.
Hakekatnya walaupun istri bekerja, tidaklah menggugurkan kewajian suami untuk menafkahinya. Istri bekerja hanya untuk konsep saling membantu dan menyalurkan potensinya.

4. Kewajiban bersama adalah sakinah yaitu : Saling memberi kenyamanan, tetap setia dalam suka dan duka. Maka hadiah bagi keluarga tersebut Allah swt akan karuniakan ” Mawadah wa Rahmah” ( saling cinta dan kasih ) diantara mereka.

Makna sakinah dalam beberapa kaidah alquran:
1. Qs 30 : 21, yaitu saling memberi kenyamanan dan ketenangan antara suami istri. Jika suami merasa tentram bersamanya adalah istrinya maka pasangan yang sakinah, tapi jika suami lebih tenang tanpa istri atau tenang jika bersama wanita lain maka tanda sudah tidak ada sakinah dalam rumah tangga mereka

2. Qs 2 : 35 dan 7 : 19. Sakinah adalah tinggal serumah. Jika suami istri berpisah tempat tinggalnya, warning bisa memicu keretakan sakinah dalam rumah tangga mereka

3. Agar RT Sakinah, mari belajar dari ilmu tajwid ” tanda sukun” maka 2 huruf yg tadinya berharokat sendiri dgn tanda sukun maka akan dilebur jadi satu tidak bisa dipisahkan selamanya…

Semoga. Sahabat saudaraku ini mendapat pencerahan dan memulai menata diri. Bahwa menikah adalah ibadah dengan pengorbanan sabar dan syukur dalam menjalaninya. Itulah ketakwaan yang menjadi bekal utama.

Nur Hamidah, Lc, M.A
Departemen Dakwah PP Salimah