Pernyataan Sikap Bersama Tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)

by -37 Views

Jakarta –  Masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir dan anggota legislatif yang baru akan segera dilantik. Namun diakhir masa “injury time” ini, DPR masih menyisakan beberapa persoalan terkait produk hukum, salah satunya adalah pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Beberapa pihak menuntut Dewan agar segera mengesahkan RUU P-KS. Di sisi lain, masih banyak elemen masyarakat yang menolak atau meminta dilakukan revisi mendasar terkait filosofi, judul dan bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam RUU P-KS. Bahkan pemerintah, dalam hal ini beberapa kementrian terkait, telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup perubahan definisi serta memangkas 9 (Sembilan) bentuk kekerasan seksual menjadi 4 (empat) bentuk saja. Hal ini senada dengan pandangan pihak-pihak yang kritis terhadap RUU P-KS agar tidak terjadi over kriminalisasi dan tumpang tindih dengan perundangan yang telah ada.

Terkait aspek formil dan materil RUU P-KS, masyarakat wajib mengingatkan anggota legislatif dalam memutuskan RUU di masa akhir jabatannya.


  • Kinerja DPR di Indonesia memang perlu ditingkatkan, namun jangan sampai DPR terkesan “kejar setoran” mengesahkan berbagai RUU yang masih kontroversial. Secara etika tentunya ini sangat bermasalah. Ada anggota legislatif yang tidak lagi terpilih pada periode mendatang, sehingga tidak etis jika harus memutuskan sebuah RUU kontroversial yang akan mengikat dan mengatur isu sensitif di masyarakat selama 5 (lima) tahun ke depan. Apalagi jika RUU tersebut disinyalir akan mengubah hukum acara pidana seperti RUU P-KS. Isu-isu krusial dalam RUU sebaiknya diputuskan oleh anggota dewan yang masih menjabat agar tidak berkurang legitimasinya.

  • Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 96 ayat 1 disebutkan “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan sebuah RUU.” Artinya, RUU yang akan disahkan harus memiliki tingkat partisipasi publik yang tinggi. Namun apabila aspek formilnya tidak transparan dan prosesnya meragukan, RUU tersebut berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat ketika telah disahkan, baik aspek materil maupun formil. Hal tersebut harus dihindari karena kontra-produktif dan menghabiskan energi bangsa.

  • Pada aspek materil, RUU P-KS ini akan mengubah hukum acara pidana secara besar- besaran. Hukum pidana khusus harus dikaji secara mendalam dan diselaraskan dengan sejumlah aturan yang terkait, seperti KUHP, apalagi RUU KUHP sampai saat ini belum juga disahkan. Hukum acara harus diatur melalui Undang-Undang, bukan peraturan yang lebih rendah karena akan menyebabkan berbagai permasalahan dalam implementasinya.

  • Ada wacana untuk menghapuskan definisi Kekerasan Seksual dalam naskah RUU P-KS alasannya RUU ini adalah Lex Spesialis. Padahal kedudukan definisi dalam sebuah Undang- Undang sangat fundamental. Anehnya, dalam DIM yang beredar, ditemukan definisi kekerasan seksual yang subtansinya jauh berbeda dengan kejahatan kesusilaan yang ada di dalam KUHP, baik secara filosofi maupun bentuk-bentuknya. Oleh karena itu, jika memang ditujukan sebagai aturan yang khusus atau Lex Spesialis, sejak awal RUU P-KS harus berganti judul menjadi “RUU Kejahatan Kesusilaan” atau “RUU Kejahatan Seksual” sebagaimana usulan dari berbagai pihak agar selaras dengan nafas KUHP.

  • Isu krusial lainnya adalah terkait alat bukti. RUU ini berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM secara masif karena mudah sekali menjebak/ menuduh seseorang sebagai pelaku kekerasan seksual. Dalam RUU P-KS disebutkan “Keterangan seorang korban saja sudah cukup membuktikan terdakwa bersalah apabila disertai satu alat bukti lainnya”. Bunyi pasal ini dapat menghilangkan hak terdakwa untuk membela diri dan

menghadirkan saksi-saksi, apalagi dalam RUU P-KS sanksi pidananya sangat tinggi, bahkan sampai mencabut hak politik seseorang. Masalah besar lainnya dalam RUU P-KS adalah membuat sistem peradilan pidana tersendiri yang mendikte lembaga penegak hukum untuk dapat memeriksa perkara kekerasan seksual dengan kualifikasi tertentu, dan ini berpotensi bertentangan dengan KUHAP.

Maka, beberapa rekomendasi dari kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia adalah :

  1. DPR dan pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan RUU P-KS yang masih memiliki pertentangan besar di masyarakat, karena RUU yang disahkan akan mengikat seluruh masyarakat. DPR dan Pemerintah sebagai Lembaga pembentuk Undang-undang, berkewajiban memastikan sebuah Undang-Undang memuat nilai-nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis secara seimbang. Jika salah satu nilai timpang, maka akan menyebabkan keberlakuan dan daya ikat Undang-Undang tersebut runtuh.
  2. DPR dan pemerintah wajib melibatkan dan menerima masukan dari berbagai kelompok Masyarakat dalam setiap pembahasan RUU, terlebih lagi menyangkut hukum pidana. Pihak-pihak yang kritis /kontra terhadap RUU P-KS harus diakomodasi agar menjamin kesesuaian dengan nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Jika peran masyarakat diabaikan, maka RUU ini akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum.
  3. DPR dan pemerintah harus transparan dalam membahas RUU P-KS, dan tidak melakukan pembahasan di luar ketentuan Undang-Undang.
  4. DPR dan pemerintah wajib memperhatikan dan melakukan kajian secara holistik berbagai dampak yang mungkin timbul apabila RUU P-KS disahkan.
  5. DPR dihimbau untuk menghentikan pembahasan RUU P-KS pada masa sidang terakhir ini karena belum ada konsensus mengenai substansi RUU P-KS di tengah masyarakat, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban etis anggota dewan terhadap seluruh rakyat Indonesia.Jakarta, 17 Agustus 2019

Didukung dan ditanda-tangani bersama:

ALIANSI-ORMAS PUSAT-LEMBAGA KAJIAN -PROFESI-ADVOKASI

1  AILA Indonesia

2  Aliansi Perempuan Peduli Indonesia ( ALPPIND)

3  Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia

4  Alisa Khadijah ICMI

5  Asean Young Leaders Forum (AYLF)

6  Asosiasi Psikologi Islam Jakarta

7  Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT)

8  DPP Pemuda Dewan Dakwah

9  Forsitma (Forum Silaturahmi Ustadzah dan tokoh Majelis Taklim)

10  Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia

11  Gerakan Indonesia Beradab (GIB)

12  GiGa (Penggiat Keluarga Indonesia)

13  Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda Pusat

14  Institut Pemikiran dan Peradaban Islam Surabaya

15  Institut Pemikiran Islam dan Pembangunan Insan Bandung

16  Institute of Mental Health, Addiction and Neuroscience (IMAN)

17  Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT)

18  Koordinator Nasional Lawan Kejahatan terhadap Perempuan (Kornas LAMPU)

19  Koordinator Pusat PII Wati

20  Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah

21  Lembaga Kajian Hukum KAMMI (LKHK)

22  Majelis Nasional Forhati

23  Majelis Ormas Islam (MOI)

24  Muslimah Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Dakwah Islam Thoriquna

25  Muslimat Mathla’ul Anwar (MUSMA)

26  Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII)

27  Pengurus Besar Wanita Al Irsyad

28  Pengurus Pusat Pemuda Persis

29  Pengurus Pusat Persistri

30  Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah)

31  Pengurus Pusat Wanita Islam

32  PP FMI (Front Mahasiswa Islam)

33  PP Front Mahasiswa Islam

34  PP Front Pembela Islam

35  PP Gerakan Pemuda Al Washilah

36  PP Himpunan Mahasiswa Persis (HIMI)

37  PP Ikatan Pelajar Persis Putri (IPPI)

38  PP Jaringan Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (JPRMI)

39  PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)

40  PP Mujahidah Pembela Islam

41  PP Muslimat Hidayatullah

42  PP Pemuda Al Irsyad

43  PP Pemuda Persatuan Islam (Pemuda Persis)

44  PP Syabab Hidayatullah

45  Pusat Advokasi Hukum & HAM (PAHAM) Indonesia

46  Pusat Advokasi Hukum & HAM Jakarta

47  The Center for Gender Studies

48  Umahatul Mukminin Indonesia

49  Wanita Parmusi

50  Wanita Persatuan Umat Islam (PUI)

51  Yayasan Perak

ORMAS WILAYAH/KOMUNITAS/YAYASAN PENDIDIKAN/YAYASAN SOSIAL



52  Adab Insan Mulia

53  AGAP Indonesia

54  Aku Cinta Islam (ACI)

55  Al Khansa Foundation

56  Aliansi Arus Balik Surabaya

57  Aliansi Cerahkan Negeri (ACN)

58  Aliansi Masyarakat Peduli Ummat (AMPU) Padang

59  Aliansi Pemuda Peduli Masa Depan Bali

60  Aliansi Pemuda Peduli Negeri

61  Aliansi Perempuan Bangka Belitung

62  Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi

63  Aliansi Perempuan Samarinda

64  Aliansi Ruang Riung Bandung

65  Annisa Hidayatullah

66  Aqil Baligh Community

67  Ashabul Kahfi

68  Baksilpedia

69  Bandar Karima

70  Bandung Bertauhid

71  Bandung Fighting Club (BFC)

72  Brigade Mesjid (BPRKMI)

73  Brigade Muslim Indonesia 74  Cadik Indonesia

75  DAZ Community

76  Dewan Dakwah Islamiyah Depok 

77  Dewan Dakwah Islamiyah Jawa Barat

78  Dewan Dakwah Islamiyah Sulawesi Selatan

79  DINAR (Dunia Islam Anak dan Remaja)

80  DKM Masjid Amaliyah Bandung

81  DPP Forum Ittihad Jakarta

82  DPP Forum Peduli Bangsa di Jakarta

83  Family Consulting Centre Bekasi

84  FORIS (Forum Remaja Islam)

85  Forsi Himmpas Indonesia (FHI)

86  Forum Femininitas Bunda Bandung

87  Forum Ittihad Indonesia

88  Forum Mesjid dan Mushola BSD(FMMB) Tangerang Selatan

89  Forum Pecinta Majelis Ilmu Bekasi (LMI)

90  Forum Peduli Bangsa

91  Forum Pemuda Bogor

92  Forum Perempuan Peduli Moral (FPPM)

93  Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Makassar

94  Forum Ummat Islam Bersatu Sulawesi Selatan

95  Fun Ta’lim Bandung

96  Garda ANNAS Indonesia

97  Gardaswara

98  Garis Bandung

99  Gema Annas Indonesia

100  Gema I65

101  Gerakan Bersama Sayangi Anak Indonesia (Gema SAI)

102  Gerakan Menuju Anak Baik Indonesia (GEMABI)

103  Gerakan Peduli Generasi Indonesia (GPGI)

104  Gerakan Peduli Perempuan (GPP)

105  Gerakan Peduli Remaja

106  Gerakan Perempuan Penyelamat Negeri (G’PESEN)

107  Gerakan Remaja Masjid Al Azhar Jaka Permai

108  Gerakan Tasikmalaya Peduli Generasi (GALAKSI)

109  Ghuroba Youth Crew

110  Hayatuna Community

111  Hijracore

112  Himmpas Indonesia (FHI)

113  Himpunan Ahlusunnah Untuk Masyarakat Islami

114  Ibn Tsabit Institute

115  Ikatan Orang Tua Paud Karangsari Bandung

116  Ikatan Santri Aqdamul Ulama Pasuruan

114  IndonesiaTanpaJIL (ITJ)

115  Institute of Civilization Pemuda Persis

116  Jakarta Synergi

117  Jamiyyah Aswaja Pandaan

118  Jawara Sunda 212

119  Jundullah Annas Indonesia

120  Keluarga Remaja Islam BSD (KARIB)

121  KIPIK Depok

122  KIPIK Maros

123  KIPIK Pare Pare

124  KIPIK Sulawesi Selatan

125  Komite Pemuda Islam Indonesia

126  Komunitas Dakwah dan Sosial (KODAS)

127  Komunitas Home Education based-on Akhlaq and Talet (HEBAT Community)

128  Komunitas Muslimah Kajian Islam (KMKI)

126  Komunitas Pemuda Rindu Berbagi

127  Komunitas Pemuda Soeta 48 Bukittinggi

128  Komunitas Tenda Ilmu

129  Konseling Asyik Padang

130  KORNI Indonesia

131  KPSI Sulawesi Selatan

132  Laskar Sedekah Bekasi

133  Lentera Insan Child Development and Education Centre

134  Liga Muslim Sumatera Utara

135  Majelis Al-Ghuroba Bandung

136  Majelis Luqmanul Hakim Nusantara Bandung”

137  Majelis Ta’lim Sukapura (Kiaracondong)

138  Majelis Talim Al-Hidayah Bandung

139  MJWJ (Manjaddawajada)

140  Murabbians

141  Muslimah Center Sulawesi Selatan

142  Muslimat Yaminas Luwu Sulawesi Selatan

143  One Day One Juz

144  One Ummah Movement

145  Peduli Sahabat

146  Pejuang Subuh

147  Pembela Ahli Sunnah

148  Pemberdayaan Perempuan Fokus Islam

149  Pemuda Abrar

150  Pemuda Istiqamah Bandung

151  Pemuda Mesjid Al-Falah Bandung

152  Pengurus Paud Karangsari Bandung

153  Persaudaraan Muslim International Perwakilan Indonesia

154  Pondok Mualaf Indonesia

155  PP Ikatan Pelajar Persis Putri (IPPI)

156  PP Syabab Hidayatullah

157  PPNKRI (Paguyuban Pembela NKRI)

158  Q Gen (Quranic Generation)

159  Remaja Masjid Al Hidayah Bandung

160  Rumah Quran Al Mumtazah

161  Rumpun Generasi Pembaharu

162  Sahabat Guru Mulia (SGM)

163  Sahabat Hijrah

164  Sekolah Pemikiran Islam (SPI)

165  Siaga Bencana Akidah (SIGABAH)

166  Sinergi Komunitas Bekasi (SKB)

167  Sobat Hijrah Sukapura

168  Solidaritas Peduli Jilbab (SPJ)

169  Solidarity of Muslim Al-Quds Re-Taken (SMART 171)

170  SPA Milenial

171  Surabi Bandung

172  Tahsin Santun

173  Tangerang Sinergi

174  Teras Dakwah Yogyakarta

175  Ummi Comunity For Lansia Bahagia (UCALB) Sulawesi Selatan

176  Wahdah Islamiyah Jawa Barat

177  Wanita Al-Islam

178  Yasmina Foundation Bogor

179  Yayasan Bakti Muslimah Surakarta

180  Yayasan Insan Mulia Surakarta

181  Yayasan Karima Cita Baki Sukoharjo

182  Yayasan Mihrab Quran Al Fatih

183  Yayasan Mutiara Iman Karawang Jawa Barat

184  Yayasan Peduli Fitrah Insani (YPFI)

185  Yayasan Raudhotul ‘Ilmi Karanganyar

186  Yayasan Rumah Keluarga Bahagia Bekasi

187  Yayasan Rumah Quran Jatinangor

188  Yayasan Rumpun Nurani

189  Yayasan Tresna Sari Bawet

190  Yogya Family Centre