Kota Gorontalo (25/1) – Pengurus Salimah Provinsi Gorontalo mendatangi ibu dan bayi korban pemberian minuman keras.
Berawal dari viral video bayi yang dicekoki minuman keras menghebohkan dunia sosial media beberapa hari yang lalu, pengurus Salimah memutuskan untuk mengunjungi sekaligus memberi edukasi kepada ibu dari bayi tersebut. Kejadian Rabu (20/1) di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, ketika Alya (15) menitipkan bayinya yang berusia 4 bulan kepada iparnya AP (19) yang kemudian menjadi pelaku kejadian.
Tanpa sepengetahuan Alya, sang ipar yang notabene paman dari sang bayi, memasukkan bir ke dalam botol dan meminumkan cairan itu ke mulut bayi. Parahnya, tindakan yang dianggap hanya sebuah keisengan itu direkam video dan diunggah ke sosial media. Dalam beberapa jam saja, video AP dan 5 temannya dengan tato jelas terlihat di dada mereka menjadi tontonan yang membuat miris para netizen.
Kepala kantor polisi Kota Gorontalo AKP Laode Arwansyah yang menjadi ketua tim penangkapan pelaku mengatakan AP dan beberapa temannya yang terlibat dalam aksi tersebut melanggar pasal 89 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancamannya adalah maksimal 10 tahun penjara” Ujarnya.
Dimintai penjelasan tentang efek minuman keras (miras) terhadap bayi, Ketua Jurusan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Gorontalo, Dokter Zuhriana Yusuf menguraikan bahwa dampak yang ditimbulkan miras pada bayi sebenarnya sama dengan gejala yang muncul pada orang dewasa yaitu pusing, mual, sakit kepala, dan muntah. Dokter Nunu, demikian sapaan beliau, juga menjelaskan pada pemakaian yang lama, miras akan menyebabkan kerusakan pada beberapa organ vital seperti hati dan ginjal.
“Pada bayi, jelas akan lebih rentan”, jelas dokter yang juga anggota Dewan Pertimbangan Salimah Wilayah (DPSW) ini mengingatkan.
Dalam kunjungan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, pengurus Salimah yang juga didampingi beberapa pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Gorontalo banyak memberikan penguatan dan nasehat kepada keluarga korban.
“Melihat ibu dari korban yang ternyata masih di bawah umur (15 tahun), pastikan pengurus Salimah melanjutkan kunjungan rutin kepada sang ibu agar bisa lebih banyak memberikan masukan dalam pendampingan sang bayi”, saran Novianita Ahmad, Ketua DPSW Provinsi Gorontalo yang disambut jempol tanda setuju pengurus lainnya.
*Humas Media Salimah PW Gorontalo