Penulis: Binti Khusyaiyin, PW Salimah Jawa Tengah
Masih hangat dalam ingatan kita, pada akhir bulan September 2019 muncul dinamika
politik di Nusantara dengan munculnya desakan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS. Sebuah RUU yang sudah diajukan sejak awal 2017 dan telah menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2018. Namun pembahasannya sampai sekarang masih jalan ditempat.
Desakan pengesahan RUU tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat, dimana salah satu bentuk dukungan maupun perlawanan tersebut adalah demonstrasi yang melibatkan unsur anak bangsa ini. Cukup marak demonstrasi yang terjadi saat itu, bahkan sempat menjadi headline dari media-media nasional, baik cetak maupun online. Juga menjadi trending topic media sosial selama beberapa waktu.
Pihak yang pro RUU, salah satunya diwakili oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menyatakan bahwa kehadiran regulasi setingkat undang-undang untuk penghapusan kekerasan seksual sudah mendesak. Catatan Komnas Perempuan terdapat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan publik sepanjang 2011-2019.
Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sri Wiyanti Eddyono mengatakan aturan tentang kekerasan seksual memang diatur dalam sejumlah undang-undang, termasuk dalam KUHP dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur dengan jelas jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi dan aborsi.
Di pihak para penolak RUU ini, yang dimotori oleh Masyarakat Peduli Keluarga (MPK) dan Aliansi Cinta Keluarga (Aila) mengemukakan, ada beberapa poin dalam RUU tersebut yang
harus dikritisi dan bahkan ditolak, yaitu bahwa RUU itu tidak menghormati ajaran agama, karena di dalam naskah akademiknya dicantumkan kontrol seksual sebagai salah satu praktik kekerasan seksual di Indonesia. Ironisnya yang dimaksud dengan kontrol seksual adalah aturan agama yang khas untuk perempuan.
RUU PKS juga memberi ruang legitimasi dan berkembangnya perilaku seksual menyimpang. Sebab, melarang ataupun mengkritik hasrat seksual menyimpang seseorang termasuk sebagai tindak pidana sebagaimana Pasal 1, definisi Kekerasan Seksual.
Selain itu, RUU tersebut juga tidak mengandung semangat menjaga keharmonisan suami istri, bahkan berpotensi mengkriminalisasi hubungan suami istri dan menghancurkan keluarga, sebab pasal-pasalnya multi tafsir dan mencakup wilayah rumah tangga.
Cukup memprihatinkan memang, melihat sebuah rancangan aturan yang akan menjadi
sebuah dasar hukum perbuatan warga negara, penuh berisikan dengan pesan-pesan tersembunyi, kalau lah tak boleh dikatakan sebagai hidden agenda, sebuah upaya penghancuran generasi anak bangsa secara sistematis melalui perundang-undangan.
Secara obyektif, dapat dilihat bahwa RUU PKS ini terlalu dipaksakan, mengingat materi
muatannya sudah ada di Undang-Undang lain, misalnya di UU PKDRT dan KUHP. Pihak
Pemerintah bahkan mengkritisi RUU dengan mengusulkan penghapusan 98 pasal lantaran terjadi tumpang tindih dengan yang lainnya. Namun nampaknya upaya pengesahan RUU tersebut masih akan berjalan, meskipun hingga sekarang masih terkesan berjalan di tempat. Hal ini tidak boleh membuat kehilangan kewaspadaan bagi kita atas bahaya tersebut, dimana salah satunya adalah dengan membuat persiapan-persiapan secara eksternal maupun internal.
Secara eksternal tentunya terus melakukan upaya pendekatan secara masif kepada anggota DPR, khususnya Komisi VIII yang membidangi RUU ini. Dan tak kalah pentingnya tentunya adalah persiapan internal yang berupa penguatan keluarga terhadap virus-virus kerusakan tersebut diatas, mengingat bahwa keluarga merupakan komponen terkecil yang bersatu padu menjadi komponen besar NKRI.
Diharapkan dengan adanya penguatan tersebut maka akan timbul suatu imunitas dalam keluarga yang akan membawa pada kesehatan keluarga, dimana pada akhirnya tujuan berkeluarga menjadi sesuatu yang dapat dicapai. Imunitas ini selanjutnya kita sebut dengan ketahanan keluarga.
Ketahanan keluarga adalah kemampuan keluarga dalam mengelola masalah yang
dihadapinya berdasarkan sumberdaya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam hal ini, kebutuhan keluarga tersebut dapat dilihat dari tiga aspek yaitu, yaitu ketahanan fisik, ketahanan sosial, dan ketahanan psikologis. (MUI, 2020).
Ketahanan keluarga menjadi sesuatu yang relevan dewasa ini, mengingat semakin banyaknya tantangan yang dihadapi oleh keluarga dalam mencapai tujuannya, salah satunya adalah untuk membentuk keluarga abadi, bahagia, sejahtera, dan lahir keturunan-keturunan yang berkualitas baik secara agama maupun keahlian duniawi. (KH Cholil Nafis, 2017).
Maka aspek-aspek yang disebutkan di atas tentunya harus lebih diperhatikan dan diupayakan untuk dapat terpenuhi secara optimal agar ketahanan keluarga dapat diwujudkan secara mantap. Aspek-aspek tersebut adalah:
- Ketahanan Fisik
Ketahanan fisik mencakup kepada kebutuhan primer dalam keluarga seperti terpenuhinya
kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan. Aspek fisik bisa kita sebut juga sebagai aspek material, yang mana ini merupakan komponen penting di dalam keluarga karena memang tak jarang pula ketidakharmonisan dalam keluarga dipicu karena ada masalah kecil yang tidak terpenuhi dari ketahanan fisik ini.
Berdasarkan data yang diterbitkan Badilag MA, mayoritas penyebab perceraian didorong
dua persoalan besar yang sering dialami dalam gugatan perceraian yakni persoalan ekonomi dan perselisihan yang tidak berkesudahan dalam membina mahligai rumah tangga. Persoalan kurang tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mendapat angka yang cukup besar dalam banyak kasus perceraian.
Untuk itu dibutuhkan sebuah upaya penumbuhan tanggung jawab dan kesadaran yang terus menerus, utamanya kepada pemimpin keluarga (baca: ayah) untuk lebih serius dalam memenuhi aspek penting ini. Bekerja keras, cerdas dan ikhlas adalah kata kuncinya agar keluarga tersebut benar-benar dapat menjalankan fungsinya, memberi perlindungan kepada anggotanya dari penyimpangan-penyimpangan yang dilarang Islam.
Sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-Insyiqaaq ayat 6 yang artinya: “Sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-Nya.”
- Ketahanan Sosial
Dalam hal ketahanan sosial, bisa terlihat pada pembagian peran, dukungan untuk maju dan
waktu kebersamaan anggota keluarga, suasana keluarga yang akrab penuh canda, hubungan sosial antar anggota keluarga yang baik, dan mekanisme penanggulangan masalah dalam keluarga tersebut. Di lapangan sangat terlihat, bagaimana perbedaan perilaku anak yang berasal dari keluarga yang “hangat” dengan mereka yang berasal dari keluarga yang broken home. Untuk itu sangat diperlukan upaya membangun komunikasi positif di lingkungan keluarga untuk menunjang terpenuhinya ketahanan sosial.
Satu hal yang pasti, apabila berorientasi pada nilai agama, maka komunikasi antar anggota
keluarga akan berlangsung efektif. Islam juga mengajarkan nilai komitmen keluarga yang
tinggi melalui sikap saling menjaga dan melindungi kehormatan keluarga.
Allah SWT telah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan,” (QS. At-Tahrim : 6)
- Ketahanan Psikologis
Pada dasarnya ini merupakan buah dari ketahanan fisik dan sosial yang telah teruji. Jika kondisi keluarga benar-benar menunjukkan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada anggotanya maka otomatis secara psikologis, para anggota keluarga akan merasa percaya diri dalam menghadapi tekanan-tekanan dan kondisi yang kurang menyenangkan dari luar. Kepuasan anggota keluarga dalam berkehidupan rumah tangga juga menjadi indikator seberapa kuat ketahanan psikologis yang dimiliki sebuah keluarga. Di dalam konsep psikologis keluarga maka diperlukan kepedulian satu sama lain terutama dari pihak suami dan istri.
Diriwayatkan oleh Dailami, dari Ibn Asaskir, Rasulullah SAW bersabda: “Ada empat kunci
kebahagiaan bagi seseorang muslim, yaitu mempunyai isteri yang salehah, anak-anak
yang baik, lingkungan yang baik dan pekerjaan yang tetap di negerinya sendiri.”
Ibarat sebuah virus yang siap menyerang seseorang yang tidak memiliki imunitas kuat,
maka RUU PKS dapat berubah menjadi sebuah virus yang mematikan tatanan kehidupan berkeluarga bangsa kita ini. Ibarat sebuah goncangan terhadap bangunan, RUU tersebut dapat menjadi ancaman kehancuran rumah tangga Indonesia. Namun Islam selalu muncul sebagai solusi yang paripurna, dengan kembali memeluk ajaran dan menyeriusi keteladanan Rasulullah SAW, maka Insya Allah keluarga kita, dan juga bangsa ini akan selamat.
Ketahanan keluarga dengan pemahaman seorang yang paripurna dalam berislam, niscaya akan menjadi sebuah antivirus bagi virus-virus penyakit yang ada di luar dan menjadi sebuah benteng pertahanan yang kokoh atas goncangan yang siap meluluh lantakkan bangunan peradaban.
Kembali pada keluarga, dengan menyiapkan waktu berkualitas untuk komunikasi positif,
mengupayakan tatap muka antar anggota keluarga merupakan hal yang bisa dilakukan untuk menjaga ketahanan keluarga khususnya bagi keluarga modern yang telah terbiasa menggunakan media digital sebagai alat komunikasi di era modern saat ini.