Salimah Tanggapi Pembatalan Aturan soal Investasi Miras

by -37 Views

TANGGAPAN SALIMAH ATAS DIBATALKANNYA ATURAN MENGENAI INVESTASI MIRAS

Alhamdulilah, berkat rahmat Allah SWT dan kekompakan berbagai lembaga serta masyarakat dalam menolak tegas aturan mengenai investasi miras di Perpres Nomor 10 Tahun 2021, akhirnya Presiden Jokowi mencabut Lampiran Perpres terkait Investasi Miras tersebut dan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
1.     Salimah mengapresiasi langkah Presiden mencabut Lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Pencabutan tersebut melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan yang dapat terjadi akibat konsumsi miras yang terkesan didukung oleh kebijakan pemerintah.
2.     Salimah sebagai ormas dengan visi meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak dan keluarga, sangat mendukung dibatalkannya berbagai macam regulasi yang bertentangan dengan visi organisasi, apalagi dari aspek agama, sosial, kesehatan, ekonomi, tidak ada kebaikan darinya. Bahkan, dari sisi ekonomi pun beban ekonomi akibat miras sangat besar, Indonesia seharusnya mengambil pelajaran dari Negara lain yang menghabiskan ratusan milyar untuk menghindari dampak akibat miras.
3.     Salimah meyakini  “Al-Khamru ummul khaba’ist” (khamar adalah induk dari segala perbuatan keji). Karena itu tidak ada alasan yang bisa diterima akal sehat untuk mempertahankan investasi miras ini.
4.     Upaya Salimah bersama ormas dan lembaga lainnya dalam penolakan investasi miras oleh siapapun dalam bentuk apapun di Indonesia adalah bentuk kesadaran akan tanggungjawab terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan kepada norma agama, Pancasila dan UU serta hukum konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia.
5.     Bahwa terhadap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  Salimah sangat mendorong DPR  untuk melakukan pemantauan atas Perpres-Perpres agar tidak bertentangan dengan UU dan nilai-nilai Pancasila. Tindakan pemantauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan tugas dan amanah yang diberikan rakyat kepada DPR.
6.     Terakhir harapan Salimah, Presiden segera mengeluarkan Perpres baru yang merevisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021, mengingat selama belum ada Perpres baru, maka sejumlah butir 31, 32, 33, 44, 45 dari Lampiran III Perpres  Nomor 10 Tahun 2021 yang dicabut, akan tetap berlaku dan masih sah sebagai dasar hukum. Apalagi dalam UU Cipta Kerja, miras tidak diklasifikasikan dalam Daftar Negatif Inventasi (DNI). Sehingga diharapkan tidak terdapat kekosongan hukum, karena UU di atasnya tidak memasukkan miras sebagai DNI. Semoga hal ini menjadi perhatian serius Presiden dan Tim perumusnya.
 
Mari bersama menjaga Indonesia menjadi lebih baik, lebih bermartabat, pulih dari keterpurukan ekonomi, terutama selama masa pandemic ini dan tingkatkan Sumber Daya Manusia unggul. Wallahu’alam.
 
Jakarta, 03 Maret 2021
 
 
 
Ketua Umum Salimah
Ir. Etty Pratiknyowati