Ketahanan Keluarga Menjadi Pondasi dalam Mencegah Kekerasan Seksual pada Perempuan, Keluarga, dan Anak

by -80 Views

Penulis: Muslihah, S.Pi, PW Salimah Jambi

Kekerasan seksual pada perempuan menjadi salah satu isu yang krusial saat ini di tengah semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual pada perempuan baik dalam skala pribadi, keluarga, bahkan pada anak – anak di bawah umur. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus. Angka tersebut meningkat hampir 800 persen jika dibandingkan jumlah kasus pada tahun 2008 dengan 54.425 kasus, dalam 12 tahun terakhir angka kasus pada tahun 2019 merupakan yang tertinggi. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat. Kekerasan tersebut jika dikelompokkan dalam ranah terjadinya terbagi ke dalam tiga kategori: kekerasan dalam rumah tangga dan ranah personal/privat (KDRT/RP), komunitas, dan negara.

Pada tahun 2019, 75 persen kekerasan seksual terjadi di ranah keluarga dan personal yakni sebanyak 43 persen kasus merupakan kekerasan fisik, dan 25 persen lainnya atau 2.807 kasus lainnya merupakan kekerasan seksual. Diantara tiga ranah terjadinya kekerasan pada perempuan, dalam lima tahun terakhir ranah rumah tangga dan personal menjadi tempat terbanyak terjadinya kekerasan pada perempuan. Selain itu kasus inses juga perlu mendapatkan perhatian karena menjadi kekerasan seksual terbanyak pada tahun 2019 dengan 822 kasus. Inses dapat diartikan sebagai kekerasan seksual di dalam rumah yaitu dengan pelaku yang memiliki hubungan darah, termasuk ayah kandung, ayah tiri, dan paman. Muara dari semua kasus kekerasan seksual di atas adalah lemahnya fungsi keluarga yang seharusnya menjadi tempat bagi semua orang di dalamnya sebagai perlindungan utama dari segala ancaman kejahatan secara fisik maupun psikis terutama dari ancaman kekerasan seksual, bukan sebaliknya menjadi tempat yang justru rawan terhadap ancaman kejahatan khususnya kekerasan seksual termasuk terhadap perempuan dan anak.

Maka kemudian digulirkannya RUU P-KS (Rancangan Undang – undang Penghapusan Kekerasan Seksual) di DPR RI pada awalnya menjadi sebuah upaya mengatasi meningkatnya tingkat kekerasan seksual, sebagai salah satu rancangan payung hukum untuk mencegah dan melindungi korban kekerasan seksual dan sudah masuk prolegnas prioritas sejak 2016. RUU tersebut mengatur sembilan tindak kekerasan seksual yang akan dipidana, yang sebagian tidak diatur dalam KUHP atau aturan lain. Namun dalam perkembangannya kemudian menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada tiga poin kontroversi yang menyebabkan RUU P-KS tak kunjung disahkan yakni penentuan judul RUU P-KS, definisi yang dinilai masih memiliki makna ganda, dan terkait pidana serta pemidanaan. Judul pada RUU P-KS akan lebih baik diganti menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual sehingga fokus RUU tidak melebar pada isu – isu di luar kejahatan seksual. Fokus RUU hanya pada tindak kejahatan seksual seperti pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses. Pembatasan tersebut untuk memperjelas tindak pidana dalam RUU sehingga tidak membuka ruang bagi masyarakat untuk menafsirkan secara bebas. Beberapa pasal dalam RUU PKS cenderung memiliki makna ganda bahkan beberapa di antaranya berpotensi dapat melegalkan praktik seks bebas. Beberapa pasal tersebut di antaranya :

  1. Pasal 12 terkait Pelecehan Seksual
    Didefinisikan sebagai kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasu, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
    Definisi ini dapat ditafsirkan sepihak dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik masyarakat terhadap perilaku menyimpang LGBT, gaya berpakaian muda-mudi yang tidak sesuai dengan norma masyarakat dan agama, serta seks di luar nikah. RUU tidak mengatur secara tegas terutama larangan perilaku menyimpang LGBT.
  2. Pasal 15 terkait Pemaksaan Aborsi
    Didefinisikan sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.
    Definisi ini khawatir salah difahami masyarakat bahwa aborsi diperbolehkan selama tidak ada unsur pemaksaan, sedangkan tingkat kasus aborsi karena seks di luar nikah sangat tinggi. Maka semestinya aturan pelarangan aborsi (kecuali alasan medis) diatur terlebih dahulu oleh RUU.
  3. Pasal 17 terkait Pemaksaan Perkawinan
    Didefinisikan sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.
    Definisi ini berpotensi seorang anak dapat mengkriminalisasi orangtuanya jika menurut persepsi anak tersebut orangtuanya memaksa dalam menikah. Kearifan dalam kehidupan keluarga antara orangtua dan anak bisa terganggu karenanya.
  4. Pasal 18 terkait Pemaksaan Pelacuran
    Didefinisikan sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
    Definisi tindak pidana semestinya dilengkapi dengan pengaturan bahwa dalam bentuk apapun dan alasan apapun pelacuran dan/atau perzinahan di Indonesia dilarang karena tidak sesuai dengan prinsip Pancasila maupun agama.
  5. Pasal 19 terkait Perbudakan Seksual
    Didefinisikan sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.
    Definisi ini mesti diperjelas agar dalam implementasinya tidak merusak tatanan lembaga perkawinan yang memiliki aturan atau norma tersendiri dalam agama, terutama dalam hal kewajiban serta adab – adab dalam hubungan suami istri yang sah.

Saat ini Komisi VIII DPR RI telah memasukkan kembali RUU P-KS ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 setelah sebelumnya ditarik dari Prolegnas Prioritas di Tahun 2020, hal tersebut yang kemudian mesti disikapi dengan adanya peran aktif dari masyarakat termasuk lembaga dan ormas terutama ormas islam untuk melakukan proses pengawalan terhadap perkembangan pembahasan RUU P-KS ini agar substansi dan isi RUU tidak menjadi dasar legitimasi terhadap perilaku atau tindakan yang bertentangan dengan norma, budaya ketimuran, prinsip – prinsip dalam Pancasila, dan aturan agama. Jika perubahan – perubahan dalam RUU ini tidak dilakukan maka gerakan penolakan terhadap RUU P-KS harus terus disuarakan secara massif selain proses – proses lobi secara legal dan formal tetap dilakukan.

Penanganan untuk mengatasi kasus kekerasan seksual yang trennya semakin meningkat tidak hanya dengan mengupayakan payung hukum bagi korban dan pelaku kekerasan seksual, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah untuk menguatkan kembali peran keluarga sebagai pondasi utama dalam menjaga dan melindungi dari perilaku kekerasan seksual menimpa anggota keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri. Jika keluarga – keluarga di Indonesia memiliki Ketahanan Keluarga yang baik maka dengan sendirinya akan tercipta tatanan sosial masyarakat yang berlandaskan nilai – nilai sesuat dengan aturan norma dan agama, karena keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam memajukan dan mengokohkan bangsa dan negara.

Ketahanan keluarga merupakan kondisi dinamik keluarga dalam mengelola sumber daya fisik maupun non fisik dan mengelola masalah yang dihadapi untuk mencapai tujuan yaitu keluarga berkualitas dan tangguh sebagai pondasi utama dalam mewujudkan Ketahanan Nasional. Lalu bagaimana membentuk dan membangun ketahanan keluarga sesuai dengan tujuan yang diharapkan? Berikut ini ada beberapa hal yang bisa dilakukan keluarga – keluarga Indonesia untuk membentuk dan membangun ketahanan keluarga yang kuat dan kokoh ditinjau dari beberapa aspek yakni aspek ketahanan spiritual, aspek ketahanan fisik, aspek ketahanan psikologis, dan aspek ketahanan sosial.

  1. Membangun Aspek Ketahanan Spiritual.

Membangun aspek ketahanan sipiritual merupakan aspek yang sangat penting bahkan menjadi prioritas yang harus diutamakan untuk membangun ketahanan keluarga. Ketahanan spiritual adalah bagaimana sebuah keluarga menjadikan agama sebagai pedoman dan panduan dalam menjalani semua proses kehidupan dalam keluarga tersebut. Beberapa hal berikut ini yang dapat dilakukan untuk membangun ketahanan keluarga secara spiritual berlandaskan agama.

A. Memilih pasangan hidup yang baik.

Keluarga pada awalnya adalah pertemuan dan penyatuan dua individu laki – laki dan perempuan dalam satu ikatan perkawinan yang sah. Maka kemudian di sinilah pentingnya memilih calon pasangan hidup yang baik. Dalam ajaran islam Rasulullah memberikan kriteria dalam memilih pasangan.

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR.Tirmidzi).

Maka peran orangtua memilihkan calon suami bagi anak perempuannya dengan laki – laki yang memiliki akhlak dan pemahaman agama yang baik. Para perempuan pun harus memiliki paradigma bahwa suami idaman bukan semata – mata karena fiisknya yang tampan, harta kekayaannya, atau pekerjaannya. Tapi yang utama adalah agama dan akhlaknya. Karena laki – laki yang memiliki pemahaman agama yang baik nantinya akan memperlakukan istrinya dg baik. Memuliakanya, bersabar dengan keburukannya. Sehingga akan menjauhkan istrinya dari tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga baik secara fisik maupun non fisik.

B. Meningkatkan kapasitas keilmuan dan pemahaman dalam beragama.

Semua anggota keluarga terutama orangtua atau suami dan istri hendaknya terus bersemangat dalam tholabul ilmi, belajar tentang ilmu – ilmu agama baik melalui kajian – kajian keislaman, membaca dan memiliki buku – buku dasar – dasar keislaman, dll. Pemahaman yang baik tehadap agama akan menjadikan pasangan suami istri mengerti akan tujuan kehidupan, tujuan pernikahan, memahami hak dan kewajiban masing – masing dengan baik, dan kemudian mampu mengajarkan anggota keluarga yang lain terutama anak – anaknya kepada pemahaman agama yang baik dan benar. Dengan pemahaman agama yang baik dan benar maka semua anggota keluarga memahami perbedaan yang hak dan yang batil, yang halal dan yang haram, yang maslahat dan yang mudharat bagi diri dan keluarga.

C. Mengamalkan ajaran agama.

Pemahaman yang baik seyogyanya berkorelasi positif dengan pengamalan ajaran agama. Orangtua memberikan contoh bagaimana misalkan sholat yang baik, rutin membaca Al Qur’an, menjaga adab – adab islami. Orangtua harus menjadi role model bagi anak. Jika seorang anak dari sejak sebelum baligh sudah mampu menjaga sholatnya dengan baik, maka saat dewasa Allah akan menjaga hawa nafsunya dari hal – hal yang buruk bagi dirinya. Anak akan terjaga dari pergaulan bebas, terjaga dari perilaku menyimpang seperti LGBT, terjaga dari melakukan pelecehan seksual. Anak – anak bahkan dari sejak dini semestinya sudah dibiasakan untuk menjaga dan menutup auratnya terutama bagi anak perempuan, termasuk dihadapan ayah atau saudara laki – lakinya. Begitupun pasangan suami istri, Allah akan jaga dari perbuatan perselingkuhan, perzinahan, inses, kekerasan dalam rumah tangga, selama pasangan suami istri tersebut menjaga Allah dalam diri mereka masing – masing.

Hendaknya setiap keluarga memiliki visi jangka panjang bagi keluarganya sebagaimana yang digambarkan dalam Al Qur’an.

“ Hai orang – orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At Tahrim : 66).

Visi menjauhkan keluarga dari api neraka dan menghantarkan seluruh anggota keluarga menuju jannah-Nya.

  1. Membangun Apek Ketahanan Fisik.

Aspek yang kedua adalah membangun ketahanan fisik. Ketahanan fisik di sini dalam artian pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan bagi setiap anggota keluarga. Ketahanan fisik sangat erat kaitannya dengan ketahanan ekonomi keluarga. Kasus – kasus kekerasan seksual kerap kali terjadi karena faktor ekonomi yang sulit seperti pelacuran, perbudakan manusia, pelecehan seksual di lingkungan kerja, termasuk tindakan KDRT pada perempuan dan anak. Apalagi dalam kondisi pandemi saat ini dengan tingkat pengangguran yang tinggi karena PHK, menurunnya daya beli masyarakat dan penutupan area – area perdagangan. Maka kemudian sebuah keluarga perlu memiliki strategi tertentu agar memiliki ketahanan ekonnomi untuk pemenuhan aspek ketahanan fisik tadi, dengan cara melakukan inovasi dan kreatif untuk mencari peluang – peluang sumber penghasilan yang baru di era pandemi, menerapkan pola hidup sederhana, melakukan gerakan ketahanan pangan keluarga dengan menanam sayuran atau budidaya ikan skala rumah tangga, dll. Jika setiap keluarga bisa menerapkan hal – hal tersebut maka ketahanan keluarga dari aspek ekonomi juga akan terbangun dan tetap bisa bertahan dalam kondisi yang sulit.

  1. Membangun Aspek Ketahanan Psikologis.

Ketahanan psikologis merupakan kemampuan anggota keluarga untuk mengelola kesehatan mentalnya, baik dalam mengelola emosinya, mengelola stress, motivasi hidup, komunikasi dengan anggota keluarga, sehingga anggota keluarga dapat berkembang dan menjalankan fungsinya dengan baik, karena banyak didapati beberapa kasus perceraian terjadi karena persoalan komunikasi dan kesehatan mental pasangan yang bermasalah. Termasuk pada kasus – kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual, biasanya para pelaku adalah orang – orang yang bermasalah dari sisi kesehatan mentalnya.

Ketahanan keluarga dari aspek ketahanan psikologis akan terbentuk dengan kuat saat sebuah keluarga dibangun dengan landasan kasih sayang, keterbukaan, saling menghargai, dan saling melindungi satu sama lain.

  1. Membangun Aspek Ketahanan Sosial.

Ketahanan sosial merupakan kekuatan keluarga dalam penerapan nilai budaya dan norma dalam masyarakat, kemampuan sebuah keluarga berinteraksi dengan lingkungan sosial, karena dengan hubungan sosial yang sehat maka sebuah keluarga dapat beradaptasi dengan lingkungan di manapun keluarga itu berada sehingga kehidupan keluarga dapat berjalan dengan baik. Lingkungan sosial saat ini bukan hanya lingkungan sosial yang secara fisik saling berinteraksi, tapi juga lingkungan sosial di dunia maya. Interaksi sosial anggota keluarga di ranah media sosial menjadi hal yang harus diperhatikan dan dikendalikan. Peran orangtua salah satunya adalah melakukan pendampingan pada anak dalam penggunaan media sosial, karena saat ini pelecehan seksual secara non fisik banyak dilakukan melalui akun – akun media sosial, para pedofil dan pelaku penyimpangan seksual lainnya kerap menjadikan media sosial dalam melakukan aksinya. Selain itu kasus perselingkuhan bahkan perzinahan juga banyak yang berawal dari interaksi di media sosial.

Ketahanan sosial ini sebenarnya akan terbangun dengan baik saat aspek ketahanan spiritual, ketahanan fisik, ketahanan psikologisnya juga terbangun dengan baik. Keluarga yang memahami agama dengan baik dan memiliki kesehatan mental yang sehat akan mampu secara bijak berinteraksi positif dengan lingkungan. Keluarga akan sanggup menghadapi ancaman yang datangnya dari luar, dan ketahanan keluarga dari aspek fisik akan semakin menguatkan peran keluarga di lingkungan masyarakatnya.

Pada akhirnya sudah saatnya semua elemen bangsa termasuk negara mengambil peran dalam menguatkan ketahanan keluarga dengan berbagai bentuk kebijakan dan pembinaan. Keluarga yang harmonis, sejahtera dan melahirkan generasi berkualitas bukan lagi hanya sekedar harapan, tapi mampu terwujud dalam kehidupan dan kelak akan mengubah wajah dunia dengan peradaban yang mulia.