Membangun Keluarga Sakinah melalui Peradaban Islam yang Kokoh dan Bermartabat

by -132 Views

Penulis: Endang Widiarsih, PC Salimah Gunung Putri, Bogor

Terbangunnya keluarga sakinah ditengah-tengah masyarakat akan berdampak kepada perubahan dunia dan peradaban Islam, lahirnya generasi yang kokoh dan berkualitas, baik dari segi sprirtual, fisik, dan intelektual akan mampu mengubah dunia lebih baik lagi. Komitmen dari pasangan suami istri untuk mempertahankan dan menegakkan keluarga harmonis perlu perjuangan yang keras, memahami karakter pasangan dan memiliki arah serta tujuan yang senada akan memudahkan terbangunnya keluarga bahagia yang dicita-citakan.

Keluarga sakinah, keluarga yang di dalamnya ada ketenangan dan ketentraman baik lahir dan bathin, cinta dan kasih, kesetaraan, keluarga religius dasarkan firman Allah SWT pada Alqur’an Surat Ar-Ruum ayat 21.”Dan diantara tanda-tanda kebesaranNya ialah Dia menciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu  rasa kasih dan sayang. Sungguh yang demikian itu benar-benar terdapat tanda kebesaran Allah bagi orang yang berpikir’.

Komitmen yang menjadi landasan utama bersumber kepada ketakwaan  kepada Allah dan melaksanakan sunah yang pada akhirnya membentuk keluarga yang bahagia, selamat dunia dan akhirat serta akan lahir generasi yang kuat dari keluarga sakinah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 berisikan tentang perkawinan. Negara menetapkan dan memutuskan beberapa hal terkait perkawinan, undang-undang tersebut terdiri dari 16 bab 37 pasal, sebagai pelaksana tugas dari pemerintahan ditujukan kepada Kantor Urusan agama (KUA), KUA terdapat disetiap kecamatan yang ada di Indonesia, salah satu tugas KUA menangani kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketidakharmonisan suami istri dalam rumah tangga berdampak  kepada perceraian. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung pada rentang lima tahun terakhir, jumlah pasangan yang melakuakan perceraian di pengadilan agama mencapai angka yang cukup tinggi. Meningkatnya angka perselisihan dan perceraian dalam rentang waktu yang pendek hal ini menunjukkan adanya kegagalan pasangan suami istri dalam mencapai tujuan perkawinan , Pada catatan Kemenag Agustus 2020 angka perceraian 306.688 kasus, itu artinya jumlah perceraian di Indonesia rata-rata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalam setahun.Banyak faktor penyebab ketidakharmonisan suami istri yang akhirnya bermuara kepada perceraian diantaranya kejenuhan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, perselingkuhan, KDRT dan juga faktor penyalahgunaan teknologi (penggunaan facebook, blackberry messenger, SMS). Banyak kalangan masyarakat menyatakan bahwa kehadiran internet ikut andil dalam maraknya kasus kekerasan

seksual, info positif atau negative berseliweran baik berupa video, tulisan gambar, foto, Pada tahun 2000, Mark B.Kaslemen melalui bukunya The Drug of the MIllenium menyatakan bahwa pornografi di internet menjadi pemicu angka perzinahan, sek bebas, inces dan perkosaan

Merujuk kepada tingkat perceraian yang cukup tinggi, dimungkinkan karena pasangan suami istri tidak memahami hakekat dari nilai sebuah perkawinan, oleh karena itu, maka dikeluarkanlah surat edaran dari Dirjen Bimas Nomor DJ/ 491/2009 tentang adanya Kursus Calon Pengantin (suscatin), mengikuti pelaksanaan suscatin bagi pasangan calon pengantin menjadi syarat untuk menikah. Sebagai makhluk yang lahir dari suatu generasi dan berawal dari keluarga kecil (keluarga inti) akan melahirkan generasi yang kokoh, matang dan mandiri dalam segala aspek kehidupan dengan dibekali kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan dalam keluarga. Pada kitab Uqudullujain diangkat beberapa hal berkenaa dengan konsep keluarga sakinah,antara lain hak istri, hak suami, keutamaan wanita shalat dirumahnya dan larangan memandang bagi bukan mahrom.

Seiring jalan perjalanan manusia dengan banyak menemui permasalahan atau konflik yang ada , maka kebutuhan akan seorang konselor yang membidangi dunia konseling sangat membantu pada proses pelaksanaan pemecahan masalah. Menurut Hamdan Bakran Adz Dzaky, bimbingan dan konseling Islam merupakan pengembangan sosok pribadi yang dapat mencari solusi dari masalah yang ada, dengan tidak berlepas diri kepada tuntunan Allah yang bersumber kepada AL-Qur’an dan sunah.Kondisi keterbukaan permasalahan yang dialami seorang konseli kepada konselor dapat membuka kemudahan dalam mengambil sikap dan sebuah keputusan

Keluarga Sakinah dalam Modul Kantor Urusan Agama (KUA). Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pelaksana sebagian tugas kantor kementerian agama Indonesia di kabupaten dan kota di bidang urusan agama Islam dan wilayah kecamatan. Salah satu tugas KUA mengurus kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut Direktori Dasbor Ukur layanan KUA, jumlah KUA yang ada di Indonesia 57.111 tersebar disetiap kecamatan, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, bagi muslim dicatat di KUA dan non muslim didaftarkan di Catatan sipil, sedangkan yang tidak dicatat atau disebut nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum walaupun sah dalam hukum Islam.

Menurut modul KUA keluarga sakinah adalah kedamaian yang didatangkan Allah kedalam hati para nabi dan orang-orang yang beriman agar tabah dan tidak gentar menghadapi rintangan apapun, Berkeluarga salah satu sarana menjaga martabat dan keharmonisan manusia, Islam mewajibkan sebuah akad nikah yang menjadi landasan dalam keluarga dan disifatkan sebagai ikatan yang kuat (mitsaqon Ghalizho). Adapun prasyarat untuk mengawali sebuah perkawinan setiap pasang calon pengantin mengikuti kursus calon pengantin (suscatin) yang dilaksanakan KUA pada tempat mendaftar perkawinan. Pelaksanaan suscatin ini bertujuan memberi gambaran dan wawasan yang luas tentang perkawinan dan ketahanan keluarga bagi calon pasangan

pengantin. Hal tersebut tercetus mengingat angka perceraian dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Konsep keluarga sakinah dalam kitab uqudullujain, kitab uqudullujain tidak dapat dipisahkan dengan konsep membangun keluarga yang harmonis, tertera dalam kitab tersebut fungsi dari setiap pasangan dalam keluarga. Kitab yang menginspirasi ini dikarang oleh Syekh Muhammad An-Nawawi Al-Bantani. Memperhatikan hak istri, terlaksananya hak istri yang dilakukan suami dan suami melaksanakan kewajibannya dengan ikhlas, hak dan kewajban dilaksanakan dengan seimbang, sehingga dalam beberapa literatur disebutkan bahwa prinsip dalam hubungan suami istri dalam keluarga adalah kesetaraan dan adanya keseimbangan serta kesepadanan

. Hak suami, keberlangsungan rumah tangga yang harmonis tidak lepas dari tercapainya tuntutan dan harapan dari dua pasangan dalam rumah tangga, suami merupakan pemimpin dalam keluarga tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 34. “ Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas kebahagian yang lain (wanita)”. Kaum laki-laki dan perempuan dalam urusan pahala di akhirat mendapat hak yang sama.  Hal ini dikarenakan pahala atau kebaikan dilipat gandakan sepuluh kali. Ketentuan ini berlaku bagi kaum laki-laki dan perempuan, kelebihan kaum laki-laki mengalahkan dan menguasai wanita itu hanya ketika di dunia, Keutamaan shalat di rumah bagi wanita Islam menjaga harga diri dan kehormatan wanita untuk tidak keluar rumah tanpa ada kepentingan yang berarti, ketentuan untuk menjaga shalat dirumahnya adalah bentuk perhatian Islam agar terjaga kehormatannya. Menurut Syekh Muhammad An-Nawawi seorang wanita yang akan keluar rumah, maka wajib baginya menutup seluruh tubuh dan dan kedua tangannya, agar selamat dari pandangan dari mata orang yang memandang

Larangan Memandang yang bukan mahrom. Sesuatu yang mengarah kepada keburukan dari hal kecil sampai besar sangat menjadi perhatian Islam, kondisi lingkungan akan berdampak buruk kepada perilaku dan akan mengancam kepada kestabilan iman, pergaulan cara berbicara, berjalan, meminta ijin, dan memandang, Seorang muslim dalam bertingkah laku dan pembiasaan diri diatur dalam Islam sebagai sebuah akhlak , dan tidak dibangun secara seketika melainkan berproses. Adapun adab memandangpun dikatagorikan sebagai berikut. Adab memandang Mahrom. Adab memandang wanita yang dilamar. Adab memandang istri Adab memandang sesama jenis, Adab memandang aurat anak kecil. Kitab Uqudullujain syarat makna dan arti akan wawasan Islam berkenaan dengan permasalahan rumah tangga dan berfungsinya harapan dan tuntutan suami istri dalam biduk keluarga yang dijalaninya.

Bimbingan dan konseling Islam, periode bimbingan dan konseling mengalami beberapa tahapan, awal kenabian, nabi Adam mencerminkan suatu pengarahan yang ditujukan kepada Hawa, Habil dan Qobil, menyelesaikan pertikaian yang terjadi. Hal ini berlanjut kepada para nabi yang mengikuti jejak nabi Adam, antara lain dilakukan oleh nabi Muhammad Saw, pada periode kenabian (prophetic) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, mengutamakan unsur hakikat , tentang akhlak dan adab,

motivasi, tentang jiwa diri (fitrah), memahami diri (ibda bin nafsi), pembersihan diri (tazkiyatun nafs), jiwa yang sakit (qolbun mayyit), tentang keluarga, tentang hubungan sosial (hablum minan annas), selaras dengan perkataan Peter Drucker , “ Bila ada sesuatu yang salah mulailah dengan meneliti dari diri sendiri”. Hal ini sebagaimana yang disabdakan nabi Muhammad Saw bahwa segala sesuatu harus dimulai dengan keteladanan dan penelitian dari diri sendiri (ibda bin nafs) sedangkan untuk melatih hati dan mensucikan jiwa (tazkiyatun nafs) tidak berakhir hanya pada wacana falsafah saja, tapi mampu memelihara dan mengawasi keimanan serta ketakwaan hukum-hukum Islam pada konteks kehidupan. Maka penyadaran diri pada keluarga dalam memberi contoh teladan dimulai dari masing –masing individu pasangan.

Perkembangan bimbingan dan konseling pada periode filosuf lebih banyak mengangkat tentang pemikiran para ilmuwan Yunani, seperti Aristoteles, Plato, keduanya mengupas tentang konsep jiwa, moral, kebahagiaan, hubungan sosial dan motivasi, ilmuwan Hipokrates lebih banyak mengangkat konsep kepribadian. Pengaruh kuat dari para ilmuwan Barat melengserkan para ilmuwan dari Yunani dan ketika masa kegelapan datang menghempas Barat menjadikan kejatuhan nya, di sisi lain bangkit kekuatan baru dari kekhalifahan Ottoman di Turki, sehingga banyak berkembang berbagai bidang ilmu, termasuk ilmu psikologi.

Menurut Syed Naquib, mengungkapkan bahwa dua langkah yang dapat dipetik dari Islamisasi Ilmu pengetahuan: Pertama melakukan keterpisahan konsep-konsep utama yang membentuk kebudayaan dan peradaban Barat. Kedua, memasukkan keutamaan konsep Islam ke dalam setiap cabang ilmu pengetahuan masa kini yang relevan. Al-Faruqi menawarkan sebuah paham Islamisasi dengan ketauhidan, serta nilai-nilai kebenaran, dan ilmu pengetahuan serta ayat- ayat kauniyah dan Qauliyah pada ajaran Islam. Inti dari gambaran hal tersebut diatas bahwa pandangan dan tinjauan pemikiran yang ada bersifat umum tidak tersentuh oleh nilai-nilai religius, sedangkan sudut pandang pemikiran Islam mengetengahkan pemahaman bahwa kedudukan manusia sebagai hamba, menyadari kehadiran Tuhan atas dirinya, mengakui akan adanya dunia dan akhirat, hidup dan mati, surga dan neraka. Bimbingan dan konseling Islam merupakan aktivitas pemberian bimbingan pendidikan, pengetahuan, dan pedoman untuk manusia yang berharap bimbingan, agar dia mampu mengembangkan potensi keimanan, daya pikirnya, keyakinan dan kejujuran agar dapat mengatasi masalah kehidupan dengan baik dan benar sesuai ketentuan Al-Qur’an dan Hadits

Maka menurut penulis bahwa kehidupan perkawinan dapat disebut menyatukan dua keunikan, perbedaan watak, karakter, selera, dan pengetahuan dari dua orang yang disatukan dalam rumah tangga. Hidup bersama dalam waktu yang cukup lama, tentu akan banyak masalah atau problem yang akan ditemui, beberapa hal masalah tersebut adalah ekonomi yang kurang tercukupi akan memicu ketegangan dalam rumah tangga, perbedaan sifat, karakter, watak, serta perbedaan kepribadian antara suami istri yang sulit menemukan titik temu, permasalahan perselingkuhan, kesenjangan pendidikan pasangan suami istri, serta kesibukan suami istri diluar

rumah, maka untuk menyelesaikan permasalahan semua ini dibutuhkan pembimbing atau konselor, dengan tujuan memecahkan masalah yang sedang dihadapi oleh sebuah keluarga.

Program pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (suscatin). Latar belakang terbentuknya kursus calon pengantin (suscatin), berdasarkan pada maraknya perceraian dan ketidakharmonisan dalam keluarga, serta terjadi lonjakan tingkat perceraian yang tinggi pada rumah tangga muslim, yang akhirnya berdampak buruk pada perkembangan generasi. Maka penulis sebagai peneliti merasa pentingnya berkontribusi untuk menjaga keutuhan rumah tangga muslim di Indonesia dan menajamkan kembali program suscatin tersebut. Penulis memandang bahwa program suscatin yang telah berlangsung di KUA cukup baik, dan sangat positif untuk terus dikembangkan dan dipraktekan pada pasangan calon pengantin yang akan menikah, dan menjadi syarat untuk melaju kearah selanjutnya (menikah), namun hanya sedikit yang perlu dibenahi berkaitan dengan materi dan durasi yang ada pada pelaksanaan suscatin yang ada di KUA, maka penulis memprogramkan pada pelaksanaan kegiatan ini (suscatin) selama 5 jam dengan berbagai materi.kajian dan sebagai alat bantu menggunakan Modul KUA, Cd/vcd, dan Power point

Tabel Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin

NoMateri Suscatin dan Durasi WaktuKompetensi DasarIndikator
    1    Tatacara dan Prosedur Perkawinan (15 menit)    Pemberkasan surat- suratCalon pengantin memahami bahwa berkas-berkas sebagai syarat untuk menikah adalah salah satu kewajiban dari pemerintah dan terdaftar sebagai warganegara yang taat dan diilindungi oleh negara .
    2    Wawasan Islam Keluarga sakinah (120 menit)        1. Urgensi perkawinan dalam Islam  Paham misi dan visi dalam membina keluarga.Memiliki komitmen dan   tanggung jawab perkawinan atas dasar ketaatan kepada Allah Menyiapkan diri dan keluarga menjadi bagian dari peradaban Islam yang lebih baik.   a. Calon pengantin paham dengan
  2. Pembekalan ilmu keislaman terkait kerumahtanggaanilmu Fikih, tsaqofah a’iliyah b. Memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga menurut Islam
    3  Hukum, Peraturan dan perundang- undang (45 menit)    Edukasi hukum perkawinanPaham akan adanya hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain undang-undang perlindungan diri (ancaman, KDRT, perlindungan anak)Tercipta perilaku sadar hukum
      4       1. Psikologi PerkawinanMampu menanggulangi beban psikologis pada pekawinan antara lain, timbulnya emosional, stress, kegelisahan, trauma, gangguan hubungan seksual).Siap diri beradaptasi dengan keluarga besar pasangan c memahami psikologi dalam proses pengasuhan anak dari dalam rahim sampai remaja
 Serba-serbi rumah tangga (120 menit)          2. Managemen Keuangan rumah tanggaa. Mengatur keuangan yang masuk dan keluar dalam rumah tangga b Membelanjakan kebutuhan keluarga terhindar dari sifat mubazir dan berlebihan c. Budaya menabung pada keluarga d. Bersikap hemat dan cermat e.Adanya keterbukaan dengan pasangan terkait masalah keuangan rumah tangga f. Mampu memrprioritaskan tingkat kebutuhan dalam rumah tangga
     a. Paham memelihara kesehatan
        3. Kesehatan keluarga dan lingkunganreproduksi. b- Menyiapkan masa kehamilan dengan program kesehatan ibu hamil dan menyusui c-Terlibat langsung dalam menjaga kesehatan keluarga (P3K, pencegahan dini kesehatan keluarga) d. Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan
          4. Tarbiyatul Awlad (Pendidikan Anak)  Paham dalam mendidik anak dari nilai-nilai spiritual (religius)Menciptakan anak yang mandiri, berakhlak mulia, cerdas dan manfaatKepekaan tehadap fase perkembangan anakPembiasaan diri dan pemberian contoh yang baik kepada anak lewat keteladan orangtuaMemahami akan hak-hak anak dan bersikap lapang dada dalam mengasuh dan mendidik.

Keluarga sakinah adalah harapan bagi pasangan suami istri dalam menjalani perkawinannya, dimana didalamnya terdapat rasa tenteram, tenang, bahagia dan sejahtera. Peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pihak resmi menjembatani kesiapan mental dan spiritual dengan mengadakan kursus calon pengantin (suscatin), dalam rangka memberi wawasan ilmu pengetahuan terkait masalah pernikahan, dan upaya untuk menekan tingginya angka perceraian.

Kitab Uqudullujain menjadi inspirasi untuk memahami hakekat perkawinan yang didasari oleh ketakwaan kepada Allah SWT dan mengikuti sunah Rasulullah SAW. Peran serta konselor yang membidangi dunia bimbingan dan konseling salah satu pemecahan masalah dan solusi yang dipecahkan bersama antara konseli dan konselor dalam mengambil keputusan atas kesadaran dari konseli. adapun program pelaksanaan kursus calon pengantin yang dirancang oleh penulis menjadi tambahan ilmu dan wawasan dalam penguatan dan pengokohan keluarga sakinah.