Optimalkan Pengelolaan Wakaf Salimah Gelar Workshop Virtual

by -92 Views
Imam Al Faruq (Manager inovasi produk dan pengembangan aset wakaf Dompet Dhuafa)

Jakarta (25/7) – Langkah Persaudaraan Muslimah (Salimah) dalam melakukan profesionalisasi pengelolaan wakaf begitu serius. Hal ini terlihat dari upaya yang dilakukan oleh Lembaga Wakaf Salimah ( LWS) yang merupakan salah satu dari Lembaga kelengkapan Salimah ( LKS) yang khusus mengelola wakaf.

Hari ini (25/7) LWS kembali menggelar workshop pengelolaan wakaf Salimah secara virtual melalui media zoom dengan mengangkat tema “Optimalisasi Wakaf Produktif di Lingkungan Salimah”

Rahma Fauzul Muna selaku ketua LWS menyampaikan bahwa semakin besarnya kepercayaan masyarakat kepada LWS maka peningkatan pelayanan yang baik, profesional dan amanah menjadi standar penting dalam mengelola wakaf.

Rahma Fauzul Muna (Ketua LWS)

“Nazir LWS perlu mengembangkan pengelolaan wakaf agar lebih meningkat produktivitasnya, sehingga semakin besar kemanfaatannya untuk umat,” kata Rahma dalam sambutannya.

Salah satu upaya wakaf produktif LWS adalah dengan melaksanakan Gerakan Dua Ribu rupiah (Gardu) yang merupakan program nasional di setiap Jum’at.

“Dengan adanya program Gardu Salimah diharapkan mampu mengubah pola fikir masyarakat bahwa menjadi wakif (orang yang berwakaf) itu sangatlah mudah, karena tidak harus kaya, banyak tanah banyak uang,” imbuh Rahma.

Rahma menjelaskan, “Adapun program wakaf yang sudah dilaksanakan, yaitu wakaf melalui uang dengan saham wakaf PT Salimah Prakarsa Cemerlang (PT SPC), wakaf BQS dan wakaf buku serta beberapa LKS Salimah lainnya seperti Kossuma dan KSSI yang merupakan ekosistem ekonomi syari’ah Salimah.”

“Selain itu dana wakaf juga akan diinvestasikan ke lembaga keuangan pemerintah atau usaha lainnya yang terjamin keuntungan dan keamanannya,” ujar Rahma melanjutkan.

Workshop yang dihadiri sekitar 250 orang peserta ini sangat dirasakan manfaatnya oleh pengurus LWS.
Apalagi dengan hadirnya pembicara kedua yaitu Imam Al Faruq selaku manager inovasi produk dan pengembangan aset wakaf Dompet Dhuafa.

Faruq menjelaskan perlunya karakter dan integritas para pengelola wakaf sehingga eksistensi  lembaga wakaf makin mendapatkan kepercayaan dan kepuasan bagi para wakif.

“Banyak hal terkait dengan sengketa wakaf di masyarakat. Karena itulah wakaf memiliki dampak hukum baik hukum syari’at maupun hukum negara, hal ini yang membedakannya dengan shadaqah.
Oleh sebab itu, nazir harus memiliki komperensi, integritas, jaringan, teknologi dan akuntabilitas,” jelas Faruq.

Di penghujung acara disampaikan pula laporan kontribusi Gardu di beberapa daerah yang mendapatkan responĀ  sangat positif dari masyarakat. (Dwi)