Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

by -48 Views

Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih. Pada dasarnya, penghimpunan wakaf uang dilakukan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat (mauquf alaih).

Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program-program peningkatan kesejahteraan umat (mauquf alaih).

Wakaf melalui uang merupakan wakaf barang dengan cara wakif orang yang berwakaf) menyerahkan uang kepada nazhir (Pengelola Wakaf) untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif (Pewakaf) atau sebagai kontribusi pada program proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir.

Sebelum nazhir menghimpun wakaf melalui uang, Ia harus menyampaikan tujuan dari pembiayaan program proyek wakaf melalui uang tersebut kepada pewakaf. Benda yang dibeli dengan menggunakan dana dari wakaf melalui uang harus dijaga  kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.

Lembaga, organisasi, atau yayasan yang akan menghimpun wakaf uang atau wakaf melalui uang  harus terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazhir.

Salimah melalui Lembaga Wakaf Salimah, juga menghimpun wakaf uang dan wakaf melalui uang. Wakaf uang yang terhimpun akan diinvestasikan di lembaga ekonomi Salimah maupun lembaga keuangan syariah dan usaha lain yang menguntungkan serta aman. 
Wakaf melalui uang yang sedang dijalankan oleh LWS saat ini adalah wakaf saham PT Salimah Prakarsa Cemerlang (SPC) dengan nilai Rp 125.000,00/lembar saham, wakaf buku Rp. 50.000,00/buku juga wakaf pembangunan Baitul Quran Salimah (BQS). 
Wakaf ini juga dapat dijalankan melalui program GARDU Salimah. Gerakan Dua Ribu rupiah, wakaf setiap hari Jumat. Dengan program ini, diharapkan seluruh pengurus dan anggota Salimah dapat menjadi wakif. Bahkan seluruh lapisan masyarakat juga dapat menjadi wakif. Jika dilakukan secara konsiten insya Allah akan terhimpun dana wakaf yang signifikan untuk dapat membiayai program-program usaha yang hasilnya akan  dapat bermanfaat untuk masyarakat. (srfm/lws)

Sumber : bwi.go.id