
Salimah Tolak Peraturan Mendikbudristek Nomor 30/2021 terkait Penanganan Kekerasan Seksual
Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) menyatakan penolakan terhadap Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Permendikbudristek tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip ketuhanan dan ketakwaan. Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati,