Salimah Tolak Peraturan Mendikbudristek Nomor 30/2021 terkait Penanganan Kekerasan Seksual

by -21 Views

Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) menyatakan penolakan terhadap Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Permendikbudristek tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip ketuhanan dan ketakwaan.

Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati, mengungkapkan beberapa pasal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya luhur bangsa Indonesia. Di antaranya, pasal 1 tentang definisi kekerasan seksual dan pasal 5 yang berisi rincian kekerasan seksual.

Menurut Etty, penggunaan istilah relasi kuasa dan relasi gender diambil dari konstruksi pemikiran Barat.

“Tuhan hanya menciptakan dua jenis kelamin (sex), yaitu perempuan dan laki-laki. Penggunaan istilah gender, yang mengandung arti kebebasan memilih orientasi seksual, bertentangan dengan ajaran agama sehingga bertentangan juga dengan sila pertama Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan moralitas masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan prinsip jika ada pemaksaan atau ketidaksesuaian dengan persetujuan korban atau apabila korban dipaksa pada pasal 5 akan memunculkan celah pergaulan bebas atas dasar suka sama suka (sexual consent).

“Pola pendidikan sexual consent ini adalah pola yang dimasukkan ke dalam dunia pendidikan Barat sebagai Comprehensive Sexual Education yang banyak ditentang oleh dunia internasional karena tidak sesuai dengan nilai moral kemanusiaan, apalagi jika dipandang dari norma norma ketimuran dan aturan agama yang ada di Indonesia,” tutur Etty.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tujuan pendidikan tinggi adalah:

  1. Mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia.
  2. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spriritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia.
  3. Berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berahlak mulia.

Oleh karena itu, Salimah menolak Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 dan meminta kementerian terkait mencabut Peraturan tersebut demi terciptanya keimanan dan ketakwaan di kalangan Pendidikan Tinggi di Indonesia.

“Salimah meminta agar Kementerian terkait tidak mengikuti Gaya Barat dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia, dan agar setiap peraturan mengacu kepada Pancasila dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan nilai moral ketimuran dan budaya luhur bangsa Indonesia,” tegas Etty.

Salimah juga menyerukan kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar waspada akan masuknya budaya barat khususnya Sexual Consent dalam bentuk Comprehensive Sexuality Education (CSE)/Pendidikan Seksualitas Komprehensif gaya Barat dalam dunia pendidikan sehingga bisa saling mengawasi dan mencegah terjadinya kejahatan seksual di Indonesia.