Bekali dengan Ilmu, Salimah Tulungagung Gelar Serasi Hak dan Kewajiban Pasangan

Tulungagung (10/5/2026) – PD Salimah Kabupaten Tulungagung menggelar Sekolah Pranikah Salimah (Serasi) pada Ahad (10/5) di Klinik Cordova, Bago, Tulungagung, dengan mengangkat tema “Berbagi Peran, Hak dan Kewajiban Tertunaikan”. Hadir sebagai pemateri, Dewan Pertimbangan Salimah Kabupaten Tulungagung, Lilik Handayani.

 

Lilik, perempuan yang telah menikah sejak tahun 1996, mengupas tuntas hak dan kewajiban pasangan suami istri berlandaskan Al-Qur’an dan hadits sebagai bekal penting sebelum memasuki jenjang pernikahan. Ia menjelaskan bahwa memahami peran masing-masing dalam rumah tangga merupakan fondasi utama terwujudnya keluarga sakinah, mawadah, warahmah, dengan prinsip dasar bahwa hak suami adalah kewajiban istri, begitu pula sebaliknya — keduanya saling melengkapi dan bukan saling memberatkan.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian peserta adalah pembahasan tentang kriteria istri shalihah, yang Lilik rangkum dalam tiga prinsip: good looking, good attitude, dan good idea.

Soal penampilan, Lilik menegaskan bahwa seorang istri tetap perlu menjaga penampilannya. “Penampilan itu penting, boleh berhias tetapi tidak berlebihan,” ujarnya.

Tak kalah penting adalah tutur kata. Menurutnya, lisan seorang perempuan mencerminkan kepribadiannya sekaligus menjadi cerminan doanya. “Bertutur katalah yang baik dan benar sesuai syariat, walaupun hati sedang jengkel atau kecewa. Beristighfar atau ucapkan kalimat yang mengandung kebaikan. Dari lisan kita yang baik ataupun tidak, itu merupakan doa-doa kita. Seorang perempuan yang psikologisnya stabil akan terjaga lisannya,” pesan ibu dari tiga anak ini.

Terkait pelayanan, Lilik mengajak peserta untuk senantiasa memantaskan diri di hadapan Allah. “Jadilah wanita shalihah, sebaik-baik perhiasan dunia,” tuturnya, merujuk pada hadits riwayat Muslim yang menyebut wanita shalihah sebagai perhiasan terbaik.

Adapun soal perhatian, ia mendorong para istri untuk hadir secara penuh bagi suami dan keluarga. “Berikan perhatian sedetail mungkin pada suami atau keluarga,” tegasnya.

Materi juga mencakup kewajiban suami, antara lain memimpin rumah tangga, memberi nafkah lahir dan batin, serta membimbing keluarga dalam urusan agama. Terkait mahar, Lilik menegaskan bahwa mahar adalah hak penuh milik istri, bukan harta bersama. Sesi ditutup dengan pesan dari QS. At-Tahrim: 6 yang mengingatkan setiap mukmin untuk menjaga diri dan keluarganya.

Antusiasme peserta terlihat dari sesi tanya jawab yang berlangsung hangat. Beberapa pertanyaan dilontarkan seputar tema-tema yang dekat dengan kehidupan nyata, di antaranya soal ridho suami, cara mengelola keuangan keluarga, hingga bagaimana menyelaraskan peran sebagai ibu rumah tangga, pekerja, dan tetap mengikuti kajian.

Komentar

What do you think?

1 Comment
May 11, 2026

Alhamdulillah, insya Allah ilmu yg sangat bermanfaat sebagai bekal untuk para muslimah yg belum menikah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

What do you think?

Related news