Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena