
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. Pembinaan, pemberdayaan dan pembentukan kader/fasilitator keamanan pangan
b. Bimbingan teknis keamanan pangan
c. Fasilitasi pendampingan UMKM dalam hal keamanan pangan
d. Peningkatan motivasi dan kepedulian anggota Persaudaraan Muslimah terhadap masalah-masalah keamanan pangan.
Semoga kerjasama memberi banyak kebaikan dan manfaat bagi masyarakat.
(Iin Muchtadi)