Webinar ini digelar sebagai respons atas melonjaknya harga emas yang berdampak pada kenaikan batas nisab zakat maal. Dalam pemaparannya, Ustadz Dr. Oni Sahroni menegaskan bahwa kenaikan harga emas harus dipahami secara tepat agar umat tidak salah dalam menentukan kewajiban zakat.
Zakat Naqdain: Klasik dan Kontemporer
Dr. Oni menjelaskan bahwa jenis zakat yang nisabnya merujuk pada naqdain (emas dan perak) meliputi:
1. Zakat klasik, terdiri atas zakat perdagangan dan zakat emas dan perak. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW, “…mengambil dari setiap 20 dinar atau lebih itu setengah dinar. Dan dari 40 dinar itu satu dinar” (HR. Ibnu Majah).
2. Zakat kontemporer, terdiri atas zakat investasi, zakat tabungan dan deposito, zakat perusahaan, zakat hasil sewa, dan zakat profesi atau pendapatan.
Dalam menentukan nisab, terdapat tiga rujukan utama, yaitu menggunakan standar emas 24 karat, mengacu pada harga jual (buyback), dan merujuk harga pasar saat menunaikan zakat.
Oni menekankan bahwa zakat wajib ditunaikan apabila:
- Harta mencapai nisab (85 gram emas)
- Berlalu satu tahun (haul)
- Kepemilikan sempurna dan bukan dalam kondisi cicilan/gadai
Jika ketiga syarat terpenuhi, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Zakat sebagai Solusi Ekonomi Umat
Sementara itu, Ketua Umum Salimah, Reni Anggrayni, menyampaikan bahwa kenaikan harga emas memang menaikkan batas nisab. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk berhenti berbagi.
“Kenaikan harga emas adalah acuan perhitungan nisab, bukan alasan untuk berhenti berbagi. Kepedulian tidak diukur dari batas minimal kewajiban, tetapi dari besarnya empati,” ucapnya.
Reni menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam mengatasi persoalan ekonomi umat. Berdasarkan kajian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. Namun realisasi penghimpunan masih berada pada kisaran puluhan triliun rupiah.
Optimalisasi penghimpunan ZISWAF diyakini dapat menekan angka kemiskinan, membantu keluarga pra sejahtera, mendukung pendidikan dan kesehatan, menolong korban bencana, juga memberikan bantuan berkelanjutan bagi saudara-saudara di Palestina.
Momentum Ramadhan dan Peran Muslimah
Webinar ini juga menggarisbawahi pentingnya Ramadhan sebagai momentum menguatkan kepedulian sosial. Banyak keluarga di wilayah bencana, pelosok negeri, hingga Palestina yang menunggu uluran tangan.
Reni menekankan peran strategis muslimah dalam mengatur keuangan keluarga agar dapat menyisihkan sebagian rezeki untuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
“Setiap rupiah yang kita keluarkan di jalan Allah tidak mengurangi harta, melainkan menyucikan dan melipatgandakannya,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh umat untuk terus menghidupkan zakat, menguatkan infak, membiasakan sedekah, dan mengembangkan wakaf.
“Bukan karena kita berlebih, tetapi karena kita peduli. Bukan karena kita mampu, tetapi karena kita ingin Allah memampukan,” pungkas Reni.
What do you think?
I appreciate Salimah for highlighting the importance of understanding how fluctuating gold prices affect zakat obligations. It’s easy to overlook this connection, but it can have a real impact on how much zakat one is required to pay. I hope this webinar encourages more people to look into the nisab calculation closely.