Jakarta (23/2/2026) – Salimah menyelenggarakan webinar bertajuk “Harga Emas Melambung Tinggi, Bagaimana Nisab Menemui Solusi?” pada Adah (22/2). Webinar ini menghadirkan narasumber utama Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta keynote speech oleh Ketua Umum Salimah, Reni Anggrayni.
Webinar ini digelar sebagai respons atas melonjaknya harga emas yang berdampak pada kenaikan batas nisab zakat maal. Dalam pemaparannya, Ustadz Dr. Oni Sahroni menegaskan bahwa kenaikan harga emas harus dipahami secara tepat agar umat tidak salah dalam menentukan kewajiban zakat.
Zakat Naqdain: Klasik dan Kontemporer
Dr. Oni menjelaskan bahwa jenis zakat yang nisabnya merujuk pada naqdain (emas dan perak) meliputi:
1. Zakat klasik, terdiri atas zakat perdagangan dan zakat emas dan perak. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW, “…mengambil dari setiap 20 dinar atau lebih itu setengah dinar. Dan dari 40 dinar itu satu dinar” (HR. Ibnu Majah).
2. Zakat kontemporer, terdiri atas zakat investasi, zakat tabungan dan deposito, zakat perusahaan, zakat hasil sewa, dan zakat profesi atau pendapatan.
Dalam menentukan nisab, terdapat tiga rujukan utama, yaitu menggunakan standar emas 24 karat, mengacu pada harga jual (buyback), dan merujuk harga pasar saat menunaikan zakat.
Oni menekankan bahwa zakat wajib ditunaikan apabila:
- Harta mencapai nisab (85 gram emas)
- Berlalu satu tahun (haul)
- Kepemilikan sempurna dan bukan dalam kondisi cicilan/gadai







Komentar