Acara diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua Inkossuma, Eko Sri Wahyuni. Dalam sambutannya, Eko menegaskan bahwa koperasi yang sehat bukanlah koperasi yang tidak pernah menghadapi risiko.
“Koperasi yang sehat adalah koperasi yang mampu mengenali, mengukur, dan mengendalikan risiko, serta mengambil keputusan secara tepat sebelum risiko tersebut berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ungkapnya.
Menurut Eko, semakin berkembang sebuah koperasi, semakin besar pula tanggung jawab yang harus diemban. Bertambahnya jumlah anggota, meningkatnya aset dan transaksi, berkembangnya pembiayaan, meluasnya kemitraan, serta semakin terdigitalisasinya sistem akan membuat risiko yang dihadapi koperasi menjadi semakin kompleks.
Karena itu, ia mengajak seluruh insan koperasi untuk mengubah cara pandang terhadap manajemen risiko. Menurutnya, manajemen risiko bukan hanya menjadi tugas bendahara atau pengelola keuangan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh organ koperasi, mulai dari Pengurus, Pengawas, DPS, pengelola, hingga seluruh unit yang menjalankan aktivitas koperasi.
Bagi koperasi yang mengembangkan usaha berlandaskan nilai-nilai syariah, pengelolaan risiko juga memiliki dimensi amanah. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Hasyr ayat 18 yang mengajarkan pentingnya melihat ke depan, melakukan evaluasi, dan mempersiapkan diri terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
Dalam konteks koperasi, lanjut Eko, pertanyaan yang perlu dibangun tidak hanya sebatas berapa keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dapat diperoleh. Koperasi juga perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat muncul.
“Risiko apa yang mungkin terjadi? Seberapa besar dampaknya? Apakah koperasi kita siap menghadapinya? Dan apa yang harus kita lakukan hari ini agar risiko tersebut dapat dicegah atau diminimalkan?” ujarnya.
Menurut Eko, budaya inilah yang ingin dibangun melalui Inkossuma Clinic, yaitu budaya koperasi yang tidak hanya aktif menjalankan usaha, tetapi juga cerdas membaca risiko dan disiplin dalam menjaga amanah anggota.
Ia juga menekankan bahwa manajemen risiko tidak boleh berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di komputer atau lemari administrasi. Manajemen risiko harus menjadi bagian dari setiap proses pengambilan keputusan koperasi.
Sebelum memberikan pembiayaan, koperasi perlu melihat dan mengukur risikonya. Sebelum melakukan investasi, risiko harus dipertimbangkan secara matang. Sebelum memilih mitra, perlu dilakukan due diligence. Sementara sebelum meluncurkan produk, koperasi perlu menilai berbagai aspek, mulai dari hukum, syariah, operasional, hingga kondisi pasar.
“Dan sebelum mengambil keputusan besar, kita harus memastikan bahwa keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota, organisasi, dan tentunya kepada Allah SWT,” tuturnya.
Sebagai koperasi sekunder, Inkossuma memiliki tanggung jawab untuk terus mendorong Kossuma agar tumbuh menjadi koperasi yang sehat, profesional, modern, amanah, akuntabel, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Inkossuma Clinic diharapkan dapat menjadi ruang untuk belajar, berkonsultasi, berbagi pengalaman, sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan nyata yang dihadapi koperasi.
Setelah sambutan dan pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Supardi, Ketua Dekopinda Kabupaten Salatiga.
Dalam pemaparannya, Supardi mengawali materi dengan membahas Juknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemeriksaan Koperasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai Pemeriksaan Kesehatan Koperasi.
Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai aspek pemeriksaan kesehatan koperasi, termasuk penilaian berdasarkan data kualitatif dan data kuantitatif.
Selanjutnya, Supardi menjelaskan berbagai jenis risiko yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi, yaitu risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko strategik.
Ia juga menjelaskan pentingnya penerapan manajemen risiko secara khusus terhadap risiko yang pernah menimbulkan kerugian dalam koperasi. Dengan melakukan evaluasi terhadap pengalaman tersebut, koperasi dapat membangun langkah-langkah pencegahan dan pengendalian agar risiko serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.
Dalam pembahasan mengenai pengendalian risiko, Supardi menekankan pentingnya memperkuat Standar Operasional Manajemen (SOM) koperasi yang meliputi:
1. Standar Operasional Manajemen Kelembagaan
2. Standar Operasional Manajemen Usaha
3. Standar Operasional Manajemen Keuangan
Penguatan standar operasional tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem kerja koperasi yang lebih tertib, terukur, dan mampu meminimalkan berbagai potensi risiko dalam aktivitas organisasi.
Pada pembahasan mengenai risiko pembiayaan, Supardi menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum koperasi memberikan pembiayaan kepada anggota.
Dari sisi karakter, koperasi perlu mengenali calon penerima pembiayaan, termasuk melakukan penelusuran terhadap riwayat pinjaman di tempat lain serta melakukan survei ke tempat usaha atau tempat tinggal.
Dari sisi capacity atau kemampuan membayar, koperasi perlu memastikan kemampuan anggota dalam memenuhi kewajibannya. Dalam pemaparan tersebut disampaikan contoh perhitungan kemampuan pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi penghasilan dan kebijakan koperasi.
Selanjutnya adalah aspek agunan. Agunan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengurangi risiko pembiayaan dan perlu memiliki nilai yang dapat dicairkan menjadi uang. Oleh karena itu, agunan perlu disurvei secara fisik, tidak hanya berdasarkan dokumen atau foto.
Dalam contoh yang disampaikan, penilaian terhadap sertifikat tanah perlu mempertimbangkan kondisi fisik dan nilai riil tanah. Sementara untuk kendaraan atau BPKB, penilaian juga perlu dilakukan berdasarkan kondisi dan nilai aset yang sebenarnya.
Dalam materi mengenai risiko operasional, Supardi menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas dalam koperasi.
Perencanaan atau planning dibuat melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), kemudian perlu ada pihak yang menjalankan rencana tersebut. Pengurus memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan koperasi. Apabila Pengurus tidak dapat mengelola seluruh aktivitas secara langsung, pelaksanaan dapat dilakukan oleh pengelola atau manajer beserta jajaran terkait.
Sementara itu, Dewan Pengawas memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pengurus dan jalannya organisasi koperasi.
Supardi juga mengingatkan bahwa meskipun risiko telah diantisipasi melalui sistem dan prosedur, tetap terdapat kemungkinan terjadinya penyimpangan. Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah potensi konflik kepentingan atau faktor kedekatan personal dalam organisasi.
Karena itu, koperasi membutuhkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang kuat. Keberadaan SPI menjadi bagian penting dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan menangani berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.
Melalui Inkossuma Clinic, Divisi Diklat Inkossuma berupaya memberikan penguatan kapasitas kepada Pengurus, Pengawas, DPS, dan para pengelola koperasi agar semakin memahami pentingnya pengelolaan risiko.
Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama untuk membangun budaya sadar risiko dalam setiap aktivitas koperasi. Pengelolaan risiko yang baik diharapkan dapat membantu koperasi mengambil keputusan secara lebih tepat, menjaga kepercayaan anggota, memperkuat tata kelola, serta menjaga keberlanjutan usaha.
Sebagai koperasi sekunder, Inkossuma akan terus mendorong Kossuma-Kossuma anggota agar tumbuh menjadi koperasi yang sehat, profesional, modern, amanah, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui Inkossuma Clinic, semangat belajar dan berbagi diharapkan terus tumbuh sehingga setiap koperasi mampu mengenali risiko lebih dini, mengendalikan risiko dengan baik, serta mengambil keputusan secara tepat demi menjaga amanah anggota dan keberlangsungan koperasi.