Koperasi

Profil Koperasi Sekunder INKOSSUMA

Koperasi Sekunder Inkossuma

Koperasi syariah yang menjadi induk bagi koperasi-koperasi primer Salimah (KOSSUMA) di seluruh Indonesia dan memperkuat kemandirian ekonomi perempuan, anak, serta keluarga Indonesia.

TENTANG INKOSSUMA

PROFIL

Koperasi Sekunder Induk Keluarga Kossuma Indonesia (INKOSSUMA) merupakan koperasi sekunder berbasis syariah yang berperan sebagai induk bagi koperasi-koperasi primer Salimah (KOSSUMA) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.

Sebagai bagian dari Lembaga Kelengkapan Salimah (LKS), INKOSSUMA hadir untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan, anak, dan keluarga Indonesia melalui sistem koperasi yang profesional, amanah, dan berlandaskan prinsip ekonomi syariah.

Profil Singkat

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh paling sedikit tiga koperasi primer yang berbadan hukum.

INKOSSUMA menjalankan fungsi sebagai induk koperasi yang:

Ringkasan

  • Menghimpun koperasi primer Salimah (KOSSUMA) di seluruh Indonesia.
  • Mengembangkan sistem ekonomi syariah.
  • Mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan, anak, dan keluarga.
  • Menguatkan jaringan usaha antaranggota.

Sejarah INKOSSUMA

  1. 27 –29 April 2018Gagasan pendirian INKOSSUMA berawal dari Silaturahmi Koperasi Salimah Nasional (SILATKOS) yang dihadiri sekitar 78 Koperasi Primer Salimah dari seluruh Indonesia. Forum tersebut merekomendasikan pembentukan koperasi sekunder sebagai wadah koordinasi dan penguatan jaringan koperasi Salimah secara nasional.
  2. 9 Maret 2019Koperasi Sekunder Induk Keluarga Kossuma Indonesia (INKOSSUMA) resmi berdiri sebagai koperasi sekunder yang menaungi koperasi-koperasi primer Salimah (KOSSUMA) di seluruh Indonesia.
  3. 2025 –2030INKOSSUMA menetapkan arah strategis untuk menjadi koperasi syariah yang amanah dan profesional dalam mendukung kemandirian ekonomi muslimah Indonesia.
PERAN KOPERASI

Fungsi dan Peran

Sebagai koperasi sekunder nasional, INKOSSUMA memiliki fungsi strategis sebagai berikut:

Koordinator Anggota

Menyatukan visi, misi, dan program kerja koperasi primer KOSSUMA agar selaras dengan arah strategis nasional.

Sumber Data

Menjadi pusat data dan informasi koperasi anggota, termasuk pendataan keanggotaan, volume usaha, dan potensi daerah.

Marketplace Salimah

Mengembangkan platform e-commerce untuk memasarkan produk-produk anggota koperasi.

Akses Permodalan

Menjadi penghubung antara anggota dan sumber pembiayaan, baik internal maupun eksternal.

Pembinaan

Menjalankan fungsi pendampingan, pelatihan, dan supervisi terhadap koperasi anggota.

Mitra Strategis

Dalam menjalankan program pengembangan koperasi, INKOSSUMA menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga pemerintah dan swasta, di antaranya:

Kementerian Koperasi dan UKM Republik IndonesiaBank IndonesiaINKOPSYAH Jawa TengahPINBUKPT Salimah Prakarsa Cemerlang (Salimah Food)PT Tegas Sabab Merial (Bisto Mineral)PT Paragon CorpPT Freshnel Tour & TravelPegadaian SyariahSyamil Qur'an

Kemitraan tersebut mendukung pengembangan kelembagaan, pembiayaan, digitalisasi, peningkatan kapasitas SDM, pemasaran produk, serta pemberdayaan UMKM anggota.

ARAH GERAK

Visi & Misi

VISI

Visi

Menjadi induk koperasi syariah yang amanah dan profesional.

MISI

Misi

  • Melaksanakan usaha koperasi yang berbasis sistem ekonomi syariah.
  • Membentuk koperasi yang produktif, kompetitif, dan kontributif.
  • Memfasilitasi kerja sama antaranggota.
  • Membangun sinergi antar-Lembaga Kelengkapan Salimah (LKS) untuk mewujudkan visi Salimah.
  • Membangun kerja sama strategis dengan lembaga pemerintah dan swasta.
  • Mewujudkan tata kelola yang akuntabel.
TUJUAN BERSAMA

Target Pengembangan 2025 –2030

INKOSSUMA menetapkan tujuh sasaran utama:

  1. Sertifikasi SDM pengawas, pengurus INKOSSUMA, dan anggota melalui DSN-MUI dan BNSP.
  2. Digitalisasi sistem operasional koperasi.
  3. Mengakses dana LPDB serta membantu anggota memperoleh akses pendanaan.
  4. Mengokohkan Outlet Salimah melalui pendampingan, produk vendor berkualitas, dan perluasan jaringan.
  5. Menjadikan INKOSSUMA sebagai sarana pembinaan dan pendampingan KOSSUMA.
  6. Mengelola pengadaan dan pemasaran atribut organisasi, produk Salimah Food, dan produk mitra bisnis.
  7. Mendorong terwujudnya kantor INKOSSUMA berdampingan dengan Lembaga Kelengkapan Salimah (LKS) lainnya.
TATA KELOLA

LANDASAN HUKUM

Landasan Hukum

INKOSSUMA beroperasi berdasarkan ketentuan syariah dan regulasi nasional, antara lain:

  • Al-Qur'an dan Hadis.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018.

Legalitas

INKOSSUMA memiliki legalitas sebagai berikut:

  • Pengesahan Anggaran Dasar oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0010918.AH.01.26 Tahun 2021.
  • Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Syariah Sekunder Induk Keluarga Kossuma Indonesia Nomor AHU-0000197.AH.01.38 Tahun 2026.
  • Akta Notaris Nomor 23 tanggal 24 Juni 2021 oleh Edi Priyono, S.H.
  • Akta Notaris Nomor 06 tanggal 20 Januari 2026 oleh Edi Priyono, S.H. yang berkedudukan di DKI Jakarta tentang perubahan Anggaran Dasar.
JARINGAN INKOSSUMA

ANGGOTA

Data Keanggotaan

Saat ini INKOSSUMA memiliki 21 koperasi primer yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Status Kantor KOSSUMA

Milik KOSSUMA: 4 koperasi; Sewa/Kontrak: 6 koperasi; Hak Guna Pakai: 11 koperasi

Jenis Koperasi

KSPPS: 8 anggota; Konsumen: 13 anggota

Tahun Bergabung

2019: 14 anggota; 2022: 4 anggota; 2024: 1 anggota; 2025: 2 anggota

Persebaran Anggota

Jawa Tengah (8)KOSSUMA Grobogan; KOSSUMA Karanganyar; KOSSUMA Wonogiri; KOSSUMA Kendal; KOSSUMA Sukoharjo; KOSSUMA Salatiga; KOSSUMA Kota Magelang; KOSSUMA Pekalongan
Jawa Barat (6)KOSSUMA Karawang; KOSSUMA Kota Sukabumi; KOSSUMA Depok; KOSSUMA Bekasi; KOSSUMA Subang; KOSSUMA Kota Bandung
Wilayah Lain (7)KSSI (Jakarta Pusat); KOSSUMA Jakarta Timur; KOSSUMA Kabupaten Sleman (DI Yogyakarta); KOSSUMA Cilegon (Banten); KOSSUMA OKI (Sumatera Selatan); KOSSUMA Rokan Hulu (Riau); KOSSUMA Aceh

Statistik INKOSSUMA Tahun 2025

10.553 orangJumlah anggota individu dari 8 KOSSUMA jenis KSPPS dan 13 jenis konsumen.
Rp53.000.331.134,70Total aset anggota.
224 UMKMUMKM anggota INKOSSUMA.
Sebagian besarKoperasi anggota telah menggunakan sistem aplikasi digital untuk mendukung operasional dan pelayanan.
10 KOSSUMAMemiliki pengurus, pengawas, atau pengelola bersertifikat BNSP, terdiri atas 6 KOSSUMA jenis KSPPS dan 4 KOSSUMA jenis konsumen.
KEMANDIRIAN EKONOMI

Program Pemberdayaan

INKOSSUMA memberikan perhatian khusus terhadap pemberdayaan perempuan, termasuk pendampingan ekonomi bagi janda melalui koperasi anggota.

Jumlah anggota janda yang telah diberdayakan berasal dari beberapa KOSSUMA, di antaranya:

Karanganyar

72 janda

Salatiga

55 janda

Grobogan

22 janda

Bekasi

16 janda

Jakarta Timur

8 janda

Karawang

6 janda

Program ini merupakan bagian dari komitmen INKOSSUMA dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi syariah.

KOMITMEN

Komitmen INKOSSUMA 2025 –2030

INKOSSUMA berkomitmen mewujudkan koperasi syariah yang amanah dan profesional sebagai pilar kemandirian ekonomi muslimah Indonesia melalui tata kelola yang baik, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan usaha yang berkelanjutan.

INFORMASI TERKINI

BERITA DAN RILIS TERBARU