Nikah Siri: Antara Cinta dan Rahasia

Penulis: Hasna Haniyah Nusaibah, S.H.
Dept Pendidikan dan Pelatihan PP Salimah

 

Hai guys

Di tengah maraknya berbagai dinamika seputar pernikahan, terutama buat kita nih para kawula muda yang sedang terbakar oleh api percintaan yang begitu membara, tentunya sudah tidak terlalu asing dengan konsep nikah siri. Nah, oleh karena itu, yuk kita kulak-kulik sedikit tentang apa sih itu nikah siri dan bagaimana dampaknya bagi kehidupan kita.

Nikah siri adalah sebuah ikatan pernikahan yang dilakukan menurut syari’at Islam namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Catatan Sipil. Sehingga, meskipun hukumnya sah secara agama, namun nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

Jika kita menilik sejenak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka sejatinya nikah siri sudah memenuhi aturan pada Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan sudah sesuai menurut hukum masing-masing agamanya. Namun, yang tidak boleh kita lupakan adalah bahwa pada bagian selanjutnya di Pasal 2 ayat (2) terdapat kewajiban bahwa perkawinan itu harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal inilah yang menegaskan kelemahan nikah siri di hadapan negara.

Berdasarkan landasan hukum di atas, kita sebagai perempuan cerdas tentu akan tergelitik untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai konsekuensi nikah siri bagi istri dan anak.

Di dalam penjelasan umum nomor 4 (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijabarkan bahwa pencatatan pada perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. Dengan demikian, maka apabila terjadi satu dan lain hal yang tidak dikehendaki, maka istri dari nikah siri tidak dapat menuntut apa pun karena hubungannya tidak memiliki legalitas yang kuat di hadapan negara.

Kedudukan anak dari hasil nikah siri di mata negara juga sama dengan anak yang lahir di luar pernikahan. Karena pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa anak yang sah adalah yang lahir dalam perkawinan yang sah di mana yang dimaksud adalah perkawinan yang dicatatkan. Oleh karena itu, sebagaimana dijelaskan pada bagian selanjutnya di Pasal 43 ayat (1), maka anak hasil di luar perkawinan yang sah menurut negara hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Anak hasil nikah siri tetap bisa mendapatkan akta kelahiran, namun nama yang tercantum hanyalah nama dari ibunya saja. Sedangkan untuk pengakuan hubungan darah dengan sang ayah secara hukum, maka harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu. Selama belum ada putusan pengadilan yang mengikat, maka otomatis menafikan hak waris sang anak atas harta ayahnya.

So gengs, setelah melihat sekilas tentang konsekuensi nikah siri, apakah kamu yakin nih untuk masih mau kalau cintamu hanya diikat dengan “rahasia” dan tidak diakui oleh negara?

Psstt…. Yang mulai sekarang harus kamu yakini adalah bahwa dirimu itu jauh lebih berharga dari harta apapun di dunia ini dan kamu layak untuk mendapatkan pengakuan cintanya yang secara terang-terangan. Karena kalau dia tidak berani untuk mengakuimu di depan publik dengan memberikan ikatan yang diakui oleh negara, maka apa kamu yakin untuk menjalani sehidup sematimu dengan dia yang seperti itu?

Nah, buat yang masih galau harus memilih pasangan yang seperti apa, kamu cocok banget nih buat ikutan SERASI nya Salimah, dimana kamu akan dibekali oleh banyak hal untuk mempersiapkan pernikahan bahkan terus sampai kamu sudah memiliki keluarga kecilmu sendiri.

What do you think?
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related news