Demikian dikatakan Ketua Umum organisasi Wanita Syarikat Islam (WSI), Prof. Dr. Valina Singkat, pada acara pelantikan pengurus masa jihad 2025-2030. PW Salimah Jakarta yang diwakili oleh personil Humas datang memenuhi undangan acara tersebut pada Sabtu (2/8) di aula kantor Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Valina mengatakan agar pengurus yang baru hendaknya melaksanakan program yang langsung nyata bersentuhan dengan masyarakat. Perempuan-perempuan berpendidikan rendah dan berakses ekonomi rendah, perlu bimbingan berkelanjutan.
Selain _upgrading_ pengurus, acara juga diisi dengan berbagai topik. Narasumber dari lembaga Pendamping Halal, menyampaikan bahwa mulai 1 Agustus 2025, semua produk _skincare_ harus bersetifikat halal. Bila tidak, akan dikenai hukuman pidana penjara lima tahun.
Warung Tegal, warung Sunda, rumah makan Padang, yang tadinya dikenai 5-7 juta untuk mendapatkan sertifikat halal, kini gratis. _Bakery_ yang tadinya dikenai biaya hingga 12 juta, kini juga gratis. Dan maksimal untuk satu _bakery_, 30 produknya bisa mendapat sertifikat halal gratis.
Proses keluarnya sertifikat halal, kini hanya memakan waktu satu jam. Jadi, kalau punya kenalan atau tetangga yang punya usaha kecil, ini saat yang tepat untuk mendapatkan sertifikat halal.
(Emy, Humas PW Jakarta)