Data BPOM menunjukkan adanya lonjakan temuan kosmetik ilegal hingga sepuluh kali lipat, termasuk modus baru peredaran produk beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan serta kosmetik yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.
Menyikapi kondisi ini, Salimah Kota Payakumbuh melalui Departemen Pendidikan dan Pelatihan menggelar kegiatan “Edukasi Kosmetik dan Herbal Aman” dengan tema “Bijak Memilih, Aman Digunakan, Sehat untuk Keluarga” pada Ahad (19/7) di Kantor Ikadi Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Ketua Salimah Kota Payakumbuh menyampaikan harapan agar seluruh peserta dan masyarakat luas semakin bijak dalam memilih produk kosmetik, sehingga tercipta gaya hidup yang aman dan sehat bagi keluarga.
Kegiatan menghadirkan narasumber kompeten di bidang kefarmasian, Apoteker DR. Nurmeilis yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Salimah Kota Tangerang Selatan. Dalam paparannya, narasumber mengupas tuntas dua aspek penting yang sering kali membingungkan masyarakat: cara mengenali kosmetik yang aman dan halal serta perbedaan mendasar antara kosmetik dan obat.
Merujuk pada ketentuan BPOM, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi, dan/atau memelihara tubuh dalam kondisi baik. Kosmetik bukanlah obat dan tidak boleh digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit.
Nurmeilis juga menekankan pentingnya memahami klaim kosmetik yang sesuai dengan PerBPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetik. Klaim yang mencerminkan manfaat bagi konsumen pada kondisi yang baik diperbolehkan, namun klaim yang bersifat menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan mencegah penyakit tidak dibenarkan.
Peserta juga diedukasi mengenai bahan-bahan yang dilarang dalam produk kosmetik, seperti merkuri, hidrokuinon, pewarna K3, K10, dan asam retinoat, serta dampak berbahaya yang ditimbulkannya bagi kesehatan kulit.
Selain itu, ia mengingatkan tentang fenomena kosmetik etiket biru yang marak diperjualbelikan secara bebas di platform online. Padahal, kosmetik etiket biru merupakan produk racikan yang mengandung obat keras, hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan di bawah pengawasan dokter, serta tidak diperuntukkan bagi produksi massal. Penggunaan tanpa pengawasan dokter dapat membahayakan kesehatan karena takaran dosis obat keras tidak terukur dan tidak sesuai dengan kondisi kulit pengguna.
Sebagai bekal praktis bagi peserta, disampaikan pula tips memilih kosmetik aman dengan metode “Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa” sebagaimana sering disosialisasikan oleh BPOM.
Pastikan produk kosmetik telah terdaftar di BPOM dengan nomor notifikasi, kemasan dalam keadaan baik, serta mencantumkan tanggal kedaluwarsa yang jelas. Untuk pembelian secara online, disarankan memilih online shop berlogo official, terverifikasi, atau marketplace resmi yang sudah memiliki ulasan terpercaya.
Nurmeilis mengakhiri sesi dengan pesan penuh makna: “Semoga kita semua lebih hati-hati dan bijak dalam memilih produk kosmetik yang aman dan halal.”
Acara yang dikemas dengan suasana hangat ini tidak hanya diisi dengan pemaparan materi, tetapi juga sesi perkenalan dan silaturahim antarpeserta. Kegiatan berlangsung lancar dan interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam menyimak serta mengajukan pertanyaan seputar produk kosmetik yang mereka gunakan sehari-hari.
Melalui edukasi ini, Salimah Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan perempuan dan keluarga melalui peningkatan literasi kesehatan dan konsumsi produk yang aman, sebagaimana visi organisasi untuk berkontribusi aktif dalam peningkatan kualitas hidup perempuan, anak, dan keluarga Indonesia.
What do you think?
Kegiatan ini mengajarkan pada kita untuk berhati-hati memilih kosmetik yg aman