Anggota DSN MUI
Dipresentasikan pada Kajian Salimah Berbagi Ilmu Online (Sabil@) Ramadan
Ahad, 22 Februari 2026
Zakat Naqdain
Jenis zakat yang nishabnya adalah naqdain:
I. Zakat klasik
1. Zakat perdagangan
2. Zakat emas dan perak (naqdain)
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw “…mengambil dari setiap 20 dinar atau lebih itu setengah dinar. Dan dari 40 dinar itu satu dinar”. (HR. Ibnu Majah).
II. Zakat kontemporer
1. Zakat Investasi
2. Zakat Tabungan dan Deposito
3. Zakat Perusahaan
4. Zakat Hasil Sewa
5. Zakat Profesi atau Pendapatan
Kriteria nishab emas yang menjadi rujukan:
1. 24 karat
2. Harga jual (buyback)
3. Merujuk pada harga pasar saat menunaikan zakat
Misal, harga Emas Antam pada tanggal 21 Feb 2026 (08.30 WIB) sebagai berikut:
Harga beli 1 gram : Rp 3.012.000
Harga buyback 1 gram : Rp 2.793.000
Nilai 85 gram Rp 2.793.000 X 85 gram = Rp 237.405.000.
Dibagi 12 Rp 19.783.750
Simulasi Zakat Profesi
Contoh A:
Pendapatan Pak Abdul Rp 10.000.000,-
Zakat: 10.000.000 x 2,5% = Rp 250.000,-
Contoh B:
Pendapatan Pak Mukhlis Rp 7.650.000,-
Zakat: 7.650.000 x2,5% = Rp 191.250,-
Simulasi Zakat Emas
Awal Januari 2025 tabungan Emas: 85 gram
Akhir Desember 2025 saldo Emas: 85 gram
Zakat: 85 gram x 2,5% = 2,125 gram Emas
Simulasi Zakat Perdagangan
• Modal: Rp 200.000.000,-
• Keuntungan: Rp 360.000.000,-
• Piutang: Rp 30.000.000,-
• Utang: Rp 31.000.000,-
Zakat: (200.000.000 + 360.000.000 + 30.000.000) – (31.000.000)x 2,5% = Rp 13.975.000,-
Menghitung Zakat Emas
Wajib zakat pada saat:
1. Emas yang dimiliki sepeti logam mulia, tabungan emas di bank syariah, & perhiasan yang tidak dipakai wanita; bukan gadai /cicilan yang belum lunas
2. Mencapai minimum senilai 85 gram emas
(minimum emas wajib zakat /nishab) merujuk pada nilai harga jual emas saat wajib zakat (nilai 24 karat emas)
3. Genap 12 bulan dari sejak emas yang dimilikinya mencapai minimum 85 gram emas (mencapai haul)
Jika tiga kondisi di atas sudah terpenuhi, maka wajib dikeluarkan zakt 2,5%, baik dalam bentuk emas atau dana tunai/lainnya.
Simulasi
Pada awal Nov 2024, si A punya emas 85 gram dan Tabungan 55 juta. Pada Akhir Okt 2025, si A punya nilai yang sama. Asumsi harga buyback/harga jual Rp 1.000.000/gram.
Zakatnya: (85.000.000 + 55 juta) X 2,5% = Rp. 3.500.000
Cara Hitung Zakat
1. Pendapatan Profesional seperti dokter, konsultan, konten kreator, pengacara.
Nisab bulanan Rp. 7.640.144 atau tahunan senilai minimal 85 gram emas.
Kadar zakatnya adalah 2,5% setiap bulan atau 2,5% setiap tahun.
Contoh simulasi:
pendapatan Pak Abdul dalam satu bulan
adalah Rp. 10.000.000,
Maka zakat pendapatan Pak Abdul adalah:
10.000.000 x 2,5% = Rp. 250.000,
2. Perusahaan seperti bank syariah, rumah sakit, dll.
Nisabnya senilai min. 85 gram emas.
Kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun (Hijriah/masehi).
Zakat yang dibayar adalah 2,5% dari laba bersih perusahaan.
3. Hasil Investasi seperti saham syariah, sukuk, penyertaan modal di sektor riil.
Nisabnya senilai min. 85 gram emas.
Kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun (Hijriah/masehi).
Zakat yang dibayar adalah 2,5% dari keuntungan.
4. Perdagangan seperti jualan pakaian, makanan, dan komoditi lainnya.
Nisabnya senilai min. 85 gram emas.
Kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun (Hijriah/masehi).
Contoh simulasi:
Persediaan: 100 juta, Kas: 120 juta, Piutang lancar: 30 juta, Utang usaha: 35 juta & kewajiban jangka pendek: 25 juta.
Zakatnya: [(100jt + 120jt + 30jt) – (35jt + 25jt)] X 2,5% = Rp. 4.750.000
5. Hasil Sewa seperti kos-kosan, ruko & rental kendaraan.
Nisabnya senilai 653 Kg (Rp. 6.530.000) atau senilai min. 85 gram emas.
Kadar zakatnya adalah 5% setiap bulan atau 2,5% setiap tahun.
Contoh simulasi:
Si A punya kontrakan 10 pintu.
Hasil sewanya 10 jt/bulan atau 120 jt/tahun.
Zakat bulanan: 10 jt X 5% = Rp. 500.000
Zakat tahunan: 120 jt X 2,5% = Rp. 3.000.000
6. Hasil Tani seperti padi, kelapa sawit & perkebunan.
Nisabnya senilai 653 Kg (Rp. 6.530.000).
Kadar zakatnya adalah 5% setiap panen.
Zakatnya wajib dibayar sejumlah 5% dari hasil panen
7. Emas berupa logam mulia, tabungan emas
di LKS, dana tunai, Tabungan dan giro wadiah, dan emas perhiasan yang tidak digunakan oleh kaum hawa.
Nisabnya senilai min. 85 gram emas (di bulan ke 1 & 12).
Kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun
(Hijriah/masehi).
Contoh simulasi:
Pada 1/2023, si A punya emas 85 gram dan Tabungan 55 juta. Pada 12/2023, si A punya nilai yang sama.
Zakatnya: (85.000.000 + 55 juta) X
2,5% = Rp. 3.500.000
What do you think?
Assalamualaikum, hai Sary.
Izin admin menjawab ya😊. Tidak, zakatnya tidak dihitung setelah dibagi 12.
✓ Yang benar:
Kalau sudah mencapai nishab 85 gram dan sudah haul (1 tahun), maka zakat dihitung dari total nilai emas, bukan dari hasil dibagi 12.
Perhitungannya: 85 × Rp 2.793.000 = Rp 237.405.000
Zakat 2,5% × Rp 237.405.000 = Rp 5.935.125
Dibayar setahun sekali.
Jadi angka Rp 19.783.750 itu hanya pembagian rata-rata per bulan, bukan dasar perhitungan zakat. 🙏
Izin bertanya, Harga beli 1 gram : Rp 3.012.000
Harga buyback 1 gram : Rp 2.793.000
Nilai 85 gram Rp 2.793.000 X 85 gram = Rp 237.405.000.
Dibagi 12 Rp 19.783.750,maksudnya zakatnya dihitung setelah dibagi 12 dan dikeluarkan per tahun?