Setelah melakukan kajian terhadap sejarah, persyaratan dan proses pelaksanaan Kontes Kecantikan Wanita Sedunia “Miss World” maka Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) sebagai federasi organisasi sosial kemasyarakatan yang beranggotakan 32 organisasi menyatakan dengan tegas MENOLAK pelaksanaan Kontes Miss World, di seluruh wilayah di Indonesia dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Pemilihan Miss World bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945, terutama pasal 32 ayat 1 yang berbunyi : “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
2. Pemilihan Miss World bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ke-2, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, butir : “Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa”.
3. Pemilihan Miss World bertentangan dengan UU RI NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI Pasal 3 point C yaitu harus memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat.
4. Pemilihan Miss World bertentangan dengan Al Quran surat al Ahzab ayat 59 dan An Nur ayat 31 yang mewajibkan muslimah untuk menutup auratnya dan melarang untuk membuka auratnya kecuali di depan mahramnya termasuk memberikan tontonan mengumbar lekuk – lekuk tubuh perempuan berimplikasi pada kemudharatan yang besar dan dapat merusak generasi penerus bangsa dibanding kemaslahatan yang ditimbulkannya.
Jakarta, 02 September 2013
Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI), Periode 2013 – 2018
Dr. Azizah, MA, Presidium
Sudaryani Soeyoed, B.Sc, Sekretaris Jenderal